Zonalinenews-Kupang,- Pagi itu Selasa 15 Mei 2020 Pukul 11.45 Wita perjalanan kami menuju Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sempat terhenti lantaran sekelompok pemuda di hutan sismeni menghadang laju kendaraan yang melitasi jalur tersebut. Kami sempat terkejut ketika seorang pemuda dari kelompok tersebut membawa kotak/Dos menghampiri sopir mobil yang kami tumpangi, dan berkata meminta sumbangan sukarela atas aksi yang meraka lakukan menebang pohon tumbang yang menghalangi jalur jalan tersebut.
Sejurus kemudian Dammi Assan pegemudi dan pemilik mobil yang kami tumpangi memberikan sumbangan uang sebesar 2 ribu rupiah sebanyak 5 lembar kepada pemuda yang meminta sumbangan tersebut. Namum pemuda tersebut menyampaikan bahwa sumbangan bagi mobil harus sebesar, Rp 20 ribu.
Dami Assan sempat mengerutu, beruntung salah seorang staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, Muthiara Ayako SH dengan sigapnya memberikan tambahan uang sebesar Rp 10 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kok bisa minta sumbangan harus Rp 20 ribu ini kan pemaksaan. Kalau hanya seiklhasnya tidak jadi masalah tapi ini harus 20 ribu itu itu kan paksaan namanya,” ungkap Rama Mbura SH staf LBH Surya NTT yang kesal dengan perlakuan tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya