Home / Tak Berkategori

Unjuk Rasa Forum Adat Rote Ndao, Diduga Perintah Oknum

- Reporter

Jumat, 5 September 2014 - 08:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonalinenews-Kupang,- Forum Adat Kabupaten Rote Ndao yang menggelar Unjuk Rasa (Unras) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a, Kamis  4 September 2014  lalu. Aksi ini dilakukan oleh Forum Adat Kabupaten Rote Ndao itu untuk menuntut agar Kejari Ba’a melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Rote Ndao, Leonard Haning dan Ketua DPRD Rote Ndao tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah hibah seluas 10 Ha di Kejari Ba’a Kabupaten Rote Ndao bukan di Kejari Kupang.

Korupsi ilustrasi

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Intel Kejari Ba’a, Dipo Iqbal kepada wartawan di Kupang, Jumat 5 September 2014 mengatakan aksi yang dilakukan oleh Forum Adat di kabupaten Rote Ndao, untuk menuntut agar dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dalam kasus itu diduga kuat atas perintah oknum-oknum tertentu.

Dijelaskan Dipo, pemeriksaan terhadap kedua tersangka bisa dilakukan dimana saja, baik di Kejari Kupang bahkan di Jakarta sekalipun. Kejaksaan melakukan pemanggilan kepada kedua tersangka menggunakan nama institusi bukan atas nama oknum penyidik sehingga pemeriksaan bisa dilakukan dimana saja. “Saya menduga aksi yang dilakukan Forum Adat di Kejari Ba’a Kabupaten Rote Ndao atas suruhan oknum-oknum yang memiliki kepentingan dalam kasus itu, ‘ katanya.

Mengenai permintaan Forum Adat Kabupaten Rote Ndao kepada Kejari Ba’a untuk melakukan pemeriksan terhadap kedua tersangka di Kejari Ba’a, Dipo mengatakan Forum Adat itu tidak memiliki kewenangan untuk mengatur Kejari Ba’a. Ditegaskan Dipo pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang dilakukan di kejari Kupang, masih masuk dalam ruang lingkup hukum Kejaksaan. Sehingga tidak menjadi soal jika pemeriksaan dilakukan di kejari Kupang. Berkaitan dengan pemanggilan untuk Bupati, katanya, hingga saat ini Kejari Ba’a masih menunggu surat balasan dari Presiden RI. Jika dalam 30 hari tidak dibalas oleh Presiden maka Kejari Ba’a akan menggunakan kewenangannya sebagai penegak hukum. “Jika dalam 30 hari suratnya tidak dibalas, maka Kejari Ba’a punya kewenangan untuk memanggil serta memeriksa Bupati Rote Ndao, “ jelas Dipo

Sedangkan untuk Cornelis Feoh, sambung Dipo, Kejari Ba’a akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurut Dipo sikap yang dilakukan Cornelis Feoh dengan menghindari pemanggilan untuk diperiksa merupakan sikap yang tidak kooperatif dan melawan hukum. Untuk itu, Kejari Ba’a akan melakukan kewenangannya dengan melakukan pemanggilan secara paksa. “Sikap yang dilakukan ketua DPRD Rote Ndao sangat tidak kooperatif dan telah melawan hukum, untuk itu kami akan upaya paksa dalam waktu dekat dan pada waktu yang tepat, “ tegas Dipo. (*tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momen Petugas Medis IGD RSUD Menia Sabu Raijua Kelelahan Saat Kerja Viral di Media Sosial
Hari Ini, Sebanyak 428 Siswa di Kota Kupang Ikut UN Paket C
Awang Notoprawiro adalah Sosok yang Konsisten, Tulus, Jujur dan Tegas
Tragedi Berdarah di Depan Unkris Kupang, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Baru
HUTAN DIRUSAK MENGAPA KEHUTANAN ” DIAM ” SAJA.
Surat Terbuka Tokoh Muda Atas Pengrusakan Hutan Lindung di Kecamatan Liae
Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Kris Baitanu Resmi Dikukuhkan Jadi Ketua AMK
Miris Hutan Lindung di Kecamatan Liae Mulai dirusak
Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Nama Lain Dalam Peristiwa Berdarah di Depan Unkris Kupang
Mako Polres Sabu Raijua Diresmikan Kapolda NTT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 20:59

Awang Notoprawiro adalah Sosok yang Konsisten, Tulus, Jujur dan Tegas

Kamis, 28 September 2023 - 20:43

Tragedi Berdarah di Depan Unkris Kupang, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Baru

Kamis, 28 September 2023 - 18:27

HUTAN DIRUSAK MENGAPA KEHUTANAN ” DIAM ” SAJA.

Senin, 25 September 2023 - 19:31

Surat Terbuka Tokoh Muda Atas Pengrusakan Hutan Lindung di Kecamatan Liae

Sabtu, 23 September 2023 - 19:31

Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Kris Baitanu Resmi Dikukuhkan Jadi Ketua AMK

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39

Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Nama Lain Dalam Peristiwa Berdarah di Depan Unkris Kupang

Jumat, 22 September 2023 - 10:08

Mako Polres Sabu Raijua Diresmikan Kapolda NTT

Rabu, 20 September 2023 - 20:27

Diduga Terjadi Mark – Up Kenaikan Tunjangan Tranportasi dan Sewa Rumah Dinas Bagi 37 Anggota DPRD Kota Kupang

Berita Terbaru

Ketua PAN NTT Awang Notoprawiro

Nusa Tenggara Timur

Awang Notoprawiro adalah Sosok yang Konsisten, Tulus, Jujur dan Tegas

Kamis, 28 Sep 2023 - 20:59

Nusa Tenggara Timur

HUTAN DIRUSAK MENGAPA KEHUTANAN ” DIAM ” SAJA.

Kamis, 28 Sep 2023 - 18:27