Zonalinenews-Kupang,- Forum Adat Kabupaten Rote Ndao yang menggelar Unjuk Rasa (Unras) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a, Kamis 4 September 2014 lalu. Aksi ini dilakukan oleh Forum Adat Kabupaten Rote Ndao itu untuk menuntut agar Kejari Ba’a melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Rote Ndao, Leonard Haning dan Ketua DPRD Rote Ndao tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah hibah seluas 10 Ha di Kejari Ba’a Kabupaten Rote Ndao bukan di Kejari Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Intel Kejari Ba’a, Dipo Iqbal kepada wartawan di Kupang, Jumat 5 September 2014 mengatakan aksi yang dilakukan oleh Forum Adat di kabupaten Rote Ndao, untuk menuntut agar dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dalam kasus itu diduga kuat atas perintah oknum-oknum tertentu.
Dijelaskan Dipo, pemeriksaan terhadap kedua tersangka bisa dilakukan dimana saja, baik di Kejari Kupang bahkan di Jakarta sekalipun. Kejaksaan melakukan pemanggilan kepada kedua tersangka menggunakan nama institusi bukan atas nama oknum penyidik sehingga pemeriksaan bisa dilakukan dimana saja. “Saya menduga aksi yang dilakukan Forum Adat di Kejari Ba’a Kabupaten Rote Ndao atas suruhan oknum-oknum yang memiliki kepentingan dalam kasus itu, ‘ katanya.
Mengenai permintaan Forum Adat Kabupaten Rote Ndao kepada Kejari Ba’a untuk melakukan pemeriksan terhadap kedua tersangka di Kejari Ba’a, Dipo mengatakan Forum Adat itu tidak memiliki kewenangan untuk mengatur Kejari Ba’a. Ditegaskan Dipo pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang dilakukan di kejari Kupang, masih masuk dalam ruang lingkup hukum Kejaksaan. Sehingga tidak menjadi soal jika pemeriksaan dilakukan di kejari Kupang. Berkaitan dengan pemanggilan untuk Bupati, katanya, hingga saat ini Kejari Ba’a masih menunggu surat balasan dari Presiden RI. Jika dalam 30 hari tidak dibalas oleh Presiden maka Kejari Ba’a akan menggunakan kewenangannya sebagai penegak hukum. “Jika dalam 30 hari suratnya tidak dibalas, maka Kejari Ba’a punya kewenangan untuk memanggil serta memeriksa Bupati Rote Ndao, “ jelas Dipo
Sedangkan untuk Cornelis Feoh, sambung Dipo, Kejari Ba’a akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurut Dipo sikap yang dilakukan Cornelis Feoh dengan menghindari pemanggilan untuk diperiksa merupakan sikap yang tidak kooperatif dan melawan hukum. Untuk itu, Kejari Ba’a akan melakukan kewenangannya dengan melakukan pemanggilan secara paksa. “Sikap yang dilakukan ketua DPRD Rote Ndao sangat tidak kooperatif dan telah melawan hukum, untuk itu kami akan upaya paksa dalam waktu dekat dan pada waktu yang tepat, “ tegas Dipo. (*tim)