Zonalinenews.com,-Larantuka,- Sejumlah masyarakat desa Lewolaga Kecamatan Titehena Kabupaten Flores Timur Rabu 6 April 2020 pukul 13.00 Wita tidak terima atas tuntut Jaksa Penuntut Umum atas kasus dugaan penganinyaan terhadap wartawan salah satu media online di Kabupaten Flores Timur.
Kepada Zonalinenews, Sekertaris Desa Lewolaga,Lukas Laga De Ornay menjelaskan, mulai dari dakwaan hingga saat ini tuntutan terhadap kepala desa lewolaga tidak sesuai dengan Fakta persidangan.
“Itu yang kami pertanyakan kenapa bisa terjadi seperti ini fakta persidangan sudah membuktikan tapi kenapa begini, tuntutan 6 bulan kita memahani secara hukum kita tau aturannya,”tutur Sekdes Desa Lewolaga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu Kepala desa Lewolaga Kecamatan Titehena Kabupaten Flores Timur, Niko Beoang membeberkan, persidangan tidak dilihat oleh jaksa dari saksi yang sudah ditambahkan yang memberikan keterangan tidak ada yang sinkron dengan si Pelapor dalam hal ini Teddi.
Lanjut Niko, bahkan korban ditanya oleh hakim ada luka atau darah katanya tidak ada.
” Yang saya sesalkan pada Jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan kalau APH (Aparat Penegak Hukum) kami seperti ini bagaimana Republik ini,”tutup Niko Beoang.
Secara terpisah Pengacara Kades Lewolaga, Agustina Lamabelawa saat diwawancarai Media Zonalinenews di ruang kerjanya usai sidang mengatakan, dirinya sangat sesalkan tuntutan jaksa yang tidak sesuai denga fakta persidangan.
“Kita tetap jalani mengikuti putusan Senin 11 Mei 2020 nanti , kami akan lakukan pledoi,”tutup Lamabelawa mengakhiri pembicaraannya. (*RS/MR)