Tuntaskan Penyidikan, OJK Serahkan 2 Tersangka Tipibank di BPD NTT ke Kejaksaan

- Reporter

Kamis, 4 Juli 2024 - 15:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 Tersangka Dugaan Tipibank di BPD NTT

2 Tersangka Dugaan Tipibank di BPD NTT

ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan pelaksanaan fungsi penyidikan sektor jasa keuangan dengan menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan (Tipibank) yang terjadi di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT).

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengatakan, penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kasus di BPD NTT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan setelah dipelajari oleh JPU disimpulkan bahwa berkas hasil penyidikan perkara pidana atas nama 2 orang tersangka Absalon Sine mantan Direktur Pemasaran Kredit BPD NTT periode 11 Maret 2015 sapai dengan 5 Mei 2020 sekaligus merangkapa sebagai Plt. Direktur Utama periode Mei 2018 sampai dengan Mei 2019 dan Beny Rinaldy Pellu Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016 sampai dengan September 2019, sebagaimana pasal yang dipersangkakan sudah lengkap atau P.21. Untuk menindaklanjuti perkara yang sudah P.21 dimaksud, Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk rencana pelaksanaan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Kupang.

“Dalam menangani dugaan tindak pidana perbankan tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan, sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit,” kata Tongam melalui Siaran Pers pada, Kamis 4 Juli 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, perkara ini terjadi pada periode 4 April sampai dengan 19 Agustus 2019 dengan rincian perkara yang melibatkan saudara Absalom Sine Direktur Pemasaran Kredit BPD NTT periode 11 Maret 2015 s.d. 5 Mei 2020 sekaligus merangkap Plt. Direktur Utama periode Mei 2018 s.d. Mei 2019) dan saudara Beny Rinaldy Pellu Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016 sampai dengan September 2019.

“Keduanya diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam proses pemberian tiga fasilitas kredit kepada debitur atas nama PT Budimas Pundinusa (PT BMP) dengan total plafon Rp100 miliar. Fasilitas kredit tersebut terbagi menjadi tiga yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) Standby senilai Rp 32 miliar, Kredit Investasi (KI) Jadwal Pembayaran (KI-JP) senilai Rp 20 miliar dan KMK-RC senilai Rp 48 miliar,” ungkap Togam.

Lebih lanjut, Tongam menyebutkan, bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan telah terjadi tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

“Pihak yang dimintakan pertanggungjawaban pidana sebagai tersangka adalah Absalom Sine, S.E. alias Abe dan Beny Rinaldy Pellu selaku mantan pejabat BPD NTT. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling bayak Rp 200 miliar,” jelasnya.

Selain itu, ia mengatakan, bidang penyidikan, sampai dengan 30 Juni 2024, OJK telah menyelesaikan penanganan berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan RI sebanyak 127 perkara yang terdiri dari 102 perkara tindak pidana Perbankan, 20 perkara tindak pidana IKNB dan lima perkara tindak pidana Pasar Modal dengan rata-rata hukuman pidana penjara di atas lima tahun. Dalam konteks ini, perkara paling banyak terkait dengan kegiatan usaha Bank, khususnya yang menyangkut kebijakan pengurus untuk menjaga tingkat kesehatan Bank seperti pembuatan kredit fiktif hanya untuk memperbaiki Non Performing Loan (NPL).

“Dalam penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI baik tingkat pusat maupun kewilayahan, sehingga penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan baik. OJK akan secara kontinu melakukan penegakan hukum terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan untuk mewujudkan pelindungan terhadap lembaga jasa keuangan dan masyarakat,” tutup Tongam. (*una)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

NasDem Minta Pemkot Kupang Lakukan Penertiban Terhadap Pelajar Yang Berkeliaran Pada Saat Jam Belajar
DPRD Kota Kupang Minta Pemkot Lakukan Audit Investigasi Inspektorat Terhadap Perumda Pasar
Nobar Film Tabayyun, NasDem Ajak Masyarakat Kota Kupang Tetap Pertahankan Prinsip Pribadi dan Kebenaran
Anggota DPR RI Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Dirut Perumda Pasar Kabur Saat Pansus DPRD Kota Kupang Turun Uji Petik Lapangan, Ada Apa?
Jelang Kunker Wakil Presiden di NTT, TNI – Polri Gelar Apel Siaga
Revisi Perda RTRW Untuk Menata Kota Kupang Lebih Baik Kedepan
Pansus DPRD Kota Kupang : Ada Upaya Mempersulit Izin PBG di Dinas PUPR Kota Kupang
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 14:57

NasDem Minta Pemkot Kupang Lakukan Penertiban Terhadap Pelajar Yang Berkeliaran Pada Saat Jam Belajar

Senin, 19 Mei 2025 - 13:20

DPRD Kota Kupang Minta Pemkot Lakukan Audit Investigasi Inspektorat Terhadap Perumda Pasar

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:52

Nobar Film Tabayyun, NasDem Ajak Masyarakat Kota Kupang Tetap Pertahankan Prinsip Pribadi dan Kebenaran

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:23

Anggota DPR RI Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

Kamis, 8 Mei 2025 - 00:09

Dirut Perumda Pasar Kabur Saat Pansus DPRD Kota Kupang Turun Uji Petik Lapangan, Ada Apa?

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:02

Revisi Perda RTRW Untuk Menata Kota Kupang Lebih Baik Kedepan

Senin, 5 Mei 2025 - 22:17

Pansus DPRD Kota Kupang : Ada Upaya Mempersulit Izin PBG di Dinas PUPR Kota Kupang

Senin, 5 Mei 2025 - 17:01

Masyarakat Adat Suku Bajo di Pulau Kera Tolak Pembangunan Villa Milik PT. Pitoby Grup

Berita Terbaru

Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR RI

Nusa Tenggara Timur

Anggota DPR RI Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:23

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi
slot gacor