Zonalinenews-Kupang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a Kabupaten Rote Ndao benar-benar serius dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Rote Ndao. Hal itu ditunjukannya dengan ditetapkannya Bupati Rote Ndao, Leonard Haning sebagai tersangka (tsk) dalam kasus tanah hibah di kabupaten Rote Ndao seluas 10 Ha.
Bupati Rote Ndao Leonard Haning
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Intel kejari Ba’a, Dipo Iqbal, Minggu 31 Agustus 2014 ketika ditanya soal kapan Kejari Ba’a akan menahan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning, tsk dalam kasus itu, Dipo menjelaskan pihaknya kini hanya tinggal menunggu surat balasan dari presiden RI.
Dikatakan Dipo, hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat yang telah dikirim ke Presiden RI terkait akan dilakukannya penahanan terhadap tersangka, namun hingga saat ini surat tersebut belum dibalas oleh Presiden RI.
“Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a siap tahan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning, Bupatikan tersangka (tsk). Tapi kami masih menunggu surat balasan dari presiden RI, “ tegas Dipo.
Sejauh ini, lanjut Dipo, Kejari Ba’a telah mengirimkan surat kepada presiden terkait akan dilakukan penahanan terhadap tersangka. Jika dalam 30 hari tidak dijawab oleh Presiden RI maka, Kejari Ba’a akan menggunakan kewenangannya sesuai UUD untuk menahan tersangka.
“Jika memang selama 30 hari, suratnya tidak dibalas oleh Presiden maka Kejari Ba’a akan lakukan penahanan terhadap tersangka sesuai dengan UUD sesuai kewenangan Kejari Ba’a, “ ungkapnya. Selain itu, Dipo mengatakan jika surat tak dibalas dalam 30 hari, maka kewenangan itu akan digunakan Kejari Ba’a, dengan memanggil tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka. (*tim)