
ZONALINENEWS – KUPANG, tersangka (TSK) korupsi kasus dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Alor pada tahun 2014 lalu telah mengembalikan uang sejumlah Rp 3,5 Milyar ke Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kamis 10 September 2015 pukul 14.30 Wita.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, SH mengatakan, TSK korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flotim Tahun 2014 senilai Rp 43 Milyar, sesuai hasil perhitungan Politeknik Negeri Kupang (PNK), negera mengalami kerugian mencapai Rp 11 milyar tapi hari ini baru dikembalikan sebesar Rp 3,5 Milyar di Penyidik Kejati NTT dan besok 11 September 2015 akan ditambah sejumlah Rp 2,5 Milyar.
“Tersangka yang sudah berhasil di tahan oleh kejati dalam proyek pembangunan dermaga di Kabupaten Flotim dan Alor berjumlah sebelas orang, kedua tersangka tersebut pinjam pakai bendera milik Mardjuki dan Sugiarto,”ungkap Ridwan. (*Sari)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT