Zonalinenews.Ende,- Berdasarkan Instruksi Bupati Ende Nomor : 440 /PKP/.489/2/I/2021,Menghimbau dan Melarang untuk menggelar Resepsi/Pesta Dalam Bentuk Apapun.
Kasus kematian dan transmisi lokal karena covid dikabupaten Ende semakin meningkat, pemerintah diharapkan agar bisa menangani secara serius.
Bupati Ende Djafar Achmad Selasa (19/01/21) lewat Instruksi Nomor : 440 /PKP/.489/2/I/2021,yang disampaikan melalui humas pemerintah kabupaten Ende untuk melarang semua jenis resepsi /pesta dan sejenisnya agar tidak boleh digelar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akad nikah, komuni suci proses keagamaannya silahkan berjalan tetapi tetap jalani protokol kesehatan namun resepsinya/pesta tidak diijinkan untuk sementara waktu.
Berikut beberapa poin intruksi bupati Ende pertama masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak panik,kedua
menjaga jarak dan menghindari kerumunan, ketiga : mencuci tangan pada air mengalir dengan menggunakan sabun anti septik, keempat : menggunakan masker apabila keluar rumah
Untuk fasilitas publik seperti, perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, rumah makan, tempat wisata, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya agar menyiapkan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun anti septik
.
Selain itu untuk pusat perbelanjaan agar membatasi jam kunjung sampai pukul 21.00 wita atau pukul 09.00 malam, dan para pelayan maupun pengunjung wajib menggunakan masker
.
Khusus untuk pasar dalam kota aktivitasnya mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 11.00 wita, sedangkan khusus untuk pasar potulando dibuka mulai pukul 17.00 sampai dengan pukul 20.00 wita, masyarakat pedagang kaki lima serta usaha perkiosan aktivitasnya dibatasi sampai pukul 21.00 wita atau jam 09.00 malam
.
Restoran dan rumah makan diminta untuk membatasi pengunjung sebanyak lima puluh porsen dari kapasitas ruangan
.
Untuk acara pernikahan, khitanan, sambut baru, dan sejenisnya hanya bisa melaksanakan ritual keagamaannya saja, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ada, sedangkan pestanya tidak boleh dilaksanakan dalam bentuk dan cara apapun
,
Apabila terdapat warga masyarakat yang mengalami gejala batuk, pilek, demam, tenggorokan gatal agar segera ke fasilitas kesehatan terdekat
. Apabila ada warga masyarakat yang tidak mengindahkan pengumuman atau instruksi ini maka akan dilakukan tindakan tegas.(*Oby Tani)