Trasmisi Lokal Meningkat Bupati Ende Tekankan Pesta Tidak Diperkenankan

- Reporter

Selasa, 19 Januari 2021 - 20:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Ende Djafar Achmad

Bupati Ende Djafar Achmad

Zonalinenews.Ende,- Berdasarkan Instruksi Bupati Ende Nomor : 440 /PKP/.489/2/I/2021,Menghimbau dan Melarang untuk menggelar Resepsi/Pesta Dalam Bentuk Apapun.

Kasus kematian dan transmisi lokal karena covid dikabupaten Ende semakin meningkat, pemerintah diharapkan agar bisa menangani secara serius.

Bupati Ende Djafar Achmad Selasa (19/01/21) lewat Instruksi Nomor : 440 /PKP/.489/2/I/2021,yang disampaikan melalui humas pemerintah kabupaten Ende untuk melarang semua jenis resepsi /pesta dan sejenisnya agar tidak boleh digelar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akad nikah, komuni suci proses keagamaannya silahkan berjalan tetapi tetap jalani protokol kesehatan namun resepsinya/pesta tidak diijinkan untuk sementara waktu.

Berikut beberapa poin intruksi bupati Ende pertama masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak panik,kedua
menjaga jarak dan menghindari kerumunan, ketiga : mencuci tangan pada air mengalir dengan menggunakan sabun anti septik, keempat : menggunakan masker apabila keluar rumah

Untuk fasilitas publik seperti, perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, rumah makan, tempat wisata, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya agar menyiapkan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun anti septik
.

Selain itu untuk pusat perbelanjaan agar membatasi jam kunjung sampai pukul 21.00 wita atau pukul 09.00 malam, dan para pelayan maupun pengunjung wajib menggunakan masker

.

Khusus untuk pasar dalam kota aktivitasnya mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 11.00 wita, sedangkan khusus untuk pasar potulando dibuka mulai pukul 17.00 sampai dengan pukul 20.00 wita, masyarakat pedagang kaki lima serta usaha perkiosan aktivitasnya dibatasi sampai pukul 21.00 wita atau jam 09.00 malam
.

Restoran dan rumah makan diminta untuk membatasi pengunjung sebanyak lima puluh porsen dari kapasitas ruangan
.

Untuk acara pernikahan, khitanan, sambut baru, dan sejenisnya hanya bisa melaksanakan ritual keagamaannya saja, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ada, sedangkan pestanya tidak boleh dilaksanakan dalam bentuk dan cara apapun
,

Apabila terdapat warga masyarakat yang mengalami gejala batuk, pilek, demam, tenggorokan gatal agar segera ke fasilitas kesehatan terdekat

. Apabila ada warga masyarakat yang tidak mengindahkan pengumuman atau instruksi ini maka akan dilakukan tindakan tegas.(*Oby Tani)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bulan Suci Ramadhan, Alumni Akpol 2021 di NTT Berbagi Berkah Bersama Anak Panti Asuhan
Pemprov Berharap Forum Pemuda NTT Bisa Mengajak Anak Muda NTT Untuk Pulang dan Membangun NTT
Bank BI Perwakilan NTT : Forum Pemuda NTT Harus Mendorong Anak Muda Untuk Berperan Aktif Bangun NTT
Dukung Program Gubernur “Ayo Bangun NTT”, Kadin NTT Beri Apresiasi Kepada Forum Pemuda NTT
Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola Gelar Buka Puasa Bersama Warga
Partai NasDem Berbagi Kasih di Bulan Ramadhan Bersama Warga Muslim di Kota Kupang
Melki – Johni Siapkan Ruang Pengaduan “Meja Rakyat” dan Sekertariat “Ayo Bangun NTT”
Komisi II DPRD Kota Kupang Gelar RDP Bersama Disperindag Soal Pasar Murah Bersubsidi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:29

Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola Gelar Buka Puasa Bersama Warga

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:05

Komisi II DPRD Kota Kupang Gelar RDP Bersama Disperindag Soal Pasar Murah Bersubsidi

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:47

World Cancer Day 2025, Dines Kota Kupang Kerjasama Dengan PDS PA dan PDSRK Gelar Deteksi Dini Kanker Mulut Rahim dan Tumor Payudara

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:35

Kewenangan Pengelola Parkir di Kota Kupang Ada di Pemkot

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:54

DPRD Kota Kupang dan Pemkot Setujui Penetapan Ranperda Kota Layak Anak

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:03

Adrian Masang Resmi Terima SK Ketua DPD Kota Kupang Forum Pemuda NTT

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:09

Tahun 2025 Pemkot Kupang Anggarkan Dana Rp 44, 7 M Untuk Pekerjaan Jalan Lingkugan dan Hotmix

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:38

Kekurangan Anggaran ETMC 2025, DPRD Kota Kupang Minta Semua Pihak Kolaborasi Dukung Persekota Koepang

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi