
Zonalinenenws-Maumere, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah Nusa Tenggara Timur Meridian Dewata Dado SH, meminta Bupati Sikka untuk menghentikan Proyek Pekerjaan Pembangunan Jembatan Waiara karena memiliki potensi kerugian negara yang bisa ditimbulkan akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan proses pelelangan yang benar,Minggu (18/09/2016) di sekretariat Kordinator TPDI NTT,Lokaria Kabupaten Sikka.
Pasalnya,Proyek Pekerjaan Pembangunan Jembatan Waiara tahun anggaran 2016 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 5.964.000.000 yang dimenangkan oleh PT.Bintang Rejeki Jaya dengan harga penawaran senilai Rp. 5.550.500.000.
Menurutnya Kelompok Kerja III (POKJA III) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemkab Sikka 2016 terindikasi telah melaksanakan proses pelelangan proyek tersebut secara menyimpang dari ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomer : 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya serta yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“semestinya Proyek Pekerjaan Pembangunan Jembatan Waiara juga harus dinyatakan gagal proses pelelangannya”tegasnya
Meridian Dado menjelaskan Proses pelelangan Proyek Pekerjaan Pembangunan Jembatan Waiara tahun anggaran 2016. pelaksanaannya diikuti oleh 25 rekanan dimana proses, model, persyaratan dan tahapan pelelangannya adalah sama serta sebangun dengan Proyek Pekerjaan Pembangunan Jembatan Soapoa tahun anggaran 2016 senilai Rp.4.530.960.000.
Baginya ,Pelelangannya dimotori oleh POKJA III ULP Barang/Jasa Pemkab Sikka 2016 dimana proyek yang sebelumnya juga dimenangkan oleh PT.Bintang Rejeki Jaya yang telah dinyatakan gagal lelang pada tanggal 1 September 2016 berdasarkan Sanggahan dari salah satu rekanan proyek atas nama PT.Dirgahayu.
“Kalau Proyek Pekerjaan Pembangunan Jembatan Waiara tetap terus dilanjutkan maka kami dari TPDI NTT telah menyiapkan pengaduan resmi kepada Bupati Sikka agar menghentikan proyek tersebut”ujar Meridian.
Ia juga menambahkan tindakan POKJA III ULP Barang/Jasa Pemkab Sikka 2016 yang diduga kuat telah menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dengan pertimbangan yang tidak obyektif terhadap para rekanan berupa Spesifikasi Tehnis Barang yang ditawarkan harus dilengkapi dengan Sertifikat Pengujian dan Perhitungan Struktur yang disahkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum,
Disisi lain,Sertifikat Pengujian dan Perhitungan Struktur yang disahkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum tidak bisa ditunjukkan baik oleh POKJA III ULP Barang/Jasa Pemkab Sikka 2016 maupun oleh pihak Pemenang lelang yaitu PT.Bintang Rejeki Jaya.Padahal persyaratan itu justru d digembar-gemborkan oleh POKJA III ULP Barang/Jasa Pemkab Sikka 2016 untuk harus dipenuhi oleh peserta lelang lainnya .
“Ada modus penipuan dan manipulasi proses pengadaan untuk menggugurkan peserta lainnya dan meloloskan rekanan tertentu, dimana hal ini kalau dilacak atau ditelusuri secara jeli dipastikan ada dugaan kongkalikong atau indikasi suap menyuap dari dan oleh pihak Pemenang Lelang terhadap POKJA III ULP Barang/Jasa Pemkab Sikka 2016 guna memenangkan proyek dimaksud”tandasnya. (*angga)