ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Tim Serigala Polsek Kota Lama Polresta Kupang berhasil mengamankan seorang pelaku pembacokan terhadap Mario Aldion Ariandi Damaledo (26) Tahun warga RT 019 / RW 002 Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama Kota Kupang pada, Rabu 9 April 2025 sekira pukul 23.30 Wita di Jalan Paradiso Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Diketahui, pelaku Fidelis Gregorius Bili (21) Tahun berhasil diamankan polisi bersama barang bukti satu buah parang di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo Kota Kupang sekira pukul 03.30 Wita setelah kejadian tersebut.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Friser Makandolu membenarkan kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut AKP Yohny, setelah ada laporan peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam (Parang) oleh ibu korban, polisi langsung bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Berdasarkan laporan dari ibu kandung korban, tim langsung bergerak menuju ke TKP di Jalan Paradiso, Kelurahan Oesapa Barat,” ungkap AKP Yohny ketika dikonfirmasi, Kamis 10 April 2025.
Ia mengatakan, sesuai keterang korban bahwa, pada saat itu korban dan teman – teman sedang duduk di tanggul Pantai Paradiso, kemudian datang pelaku bersama teman – temannya dan duduk berkumpul tidak jauh dari tempat korban dan teman – temannya duduk, kemudian tidak lama datang temannya pelaku menanyakan basong kenapa maki dan buka – buka dada disini (kalian kenapa maki dan buka dada disini).
“Kemudian dijawab oleh Saksi 1 (Samuel) bahwa tidak ada yang maki dan buka-buka dada disini. Kemudian datang pelaku dan mengancam korban dan teman – temannya, tidak lama kemudian korban melihat pelaku berlari menuju ke kamar kosnya yang berada di depan tanggul dan tidak lama kemudian datang Korban dengan membawa sebilah parang, karna melihat pelaku sudah mengeluarkan parang, korban langsung lari dan pelaku pun mengejar korban dan korban sempat terjatuh sehingga pelaku langsung menebas korban dengan parang ke arah leher,” ungkap Kapolsek Kota Lama.
“Ketika pelaku menebas parang ke arah leher korban, korban langsung menahan ayunan parang tersebut dengan tangan sebelah kiri sehingga mengakibatkan luka robek di bagian jari antara jari jempol dan jari telunjuk. Setelah kejadian itu pelaku langsung lari meninggalkan TKP dan korban langsung dilarikan oleh teman – teman korban untuk mendapat perawatan medis di RSUD S. K. Lerik Kota Kupang,” kata AKP Yohny.
Saat ini Polsek Kota Lama sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yaitu Samuel Bulu, Yulinda Eli Manafe dan Florensa Lamawuyo. (*y3r)