ZONALINENEWS.COM – KUPANG, Diduga syarat korupsi pada proyek pengadaan pekerjaan taman Bouleverd pada Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Kupang tahun 2020 di sepenjang jalan El Tari dan Jalan Adi Sucipto senilai Rp. 500 juta.
Dengan adanya dugaan korupsi pada pekerjaan tersebut, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
Sesuai kontrak kerja, pekerjaan berupa penanaman rumput Boulevard ini harus selesai pada tahun 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pekerjaan tersebut yang menelan anggaran senilai ratusan juta tersebut masih dikerjakan di tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Oder Max Sombu, S. H, MH ketika dikonfirmasi wartawan via handphone selulernya, Kamis (21/01/2021) membenarkan adanya Pulbaket terkait proyek pekerjaan taman di jalan El Tari Kupang dan jalan Adi Sucipto Penfui.
“Iya benar adik. Kami sementara Pengumpulan Bahan dan Keterangan soal proyek pekerjaan taman di jalan El Tari kupang dan jalan Adi Sucipto penfui. Masih sementara pengumpulan bahan dan keterangan oleh tim,” kata Kajari Kota Kupang.(*jawit/hayer)