Tiga Anak Binaan di LPKA Kupang Dapat Bebas Bersyarat

- Reporter

Senin, 11 Desember 2023 - 19:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala LPKA Klas I Kupang, Lukas Laksana Frans ketika Mendampingi Ketiga Anak Binaan yang Mendapat Pembebasan Bersyarat

Kepala LPKA Klas I Kupang, Lukas Laksana Frans ketika Mendampingi Ketiga Anak Binaan yang Mendapat Pembebasan Bersyarat

ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Sebanyak tiga orang anak binaan yang sedang menjalani proses hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (PLKA) Klas I Kupang mendapat pembebasan bersyarat. Ketiga anak tersebut mendapat pembebasa  bersyarat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) karena telah memenuhi substantif dan administratif.

Petugas LPKA Kupang,  Notyan H. A Tamelan dan Adi Moriski ditunjuk untuk memdampingi dan mengawal Anak Binaan tersebut menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, guna mendapatkan Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat.
Setelah dari Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Anak Binaan dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kupang untuk melakukan serah terima Anak Binaan dan dilakukan pengawasan dan pembimbingan.
Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone melalui Kepala LPKA Klas I Kupang, Lukas Laksana Frans mengungkapkan, ketiga anak binaan yang mendapat pembebasan bersyarat tersebut karena telah menunjukan perubahan perilaku yang lebih baik.
Menurut Lukas, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada ketiga anak binaan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : PAS-2111.AP.PK.05.09 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bersyarat Bagi Anak Binaan.
“Setelah bebas jangan mengulangi tindak pidana lagi. Upayakan untuk tetap sekolah, jauhi teman-temanmu dulu yang berperilaku buruk, dan cari teman – teman yang baik. Jadilah anak yang baik, bagi lingkungan di mana kamu berada,” ujar Lukas kepada wartawan di LPKA Klas I Kupang, Senin 11 Desember 2023.
Dia mengatakan, pembebasan Bersyarat sejatinya adalah hak seluruh Anak Binaan jika telah memenuhi persyaratan substantif maupun administratif. Kedua syarat tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Menjelang Cuti Bebas, dan Cuti Bersyarat, sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Permenkumham RI tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi , Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Diketahui syarat substantif diatur dalam pasal 89 Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018 antara lain.
1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 1/2 (satu per dua) masa pidana.
2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana.
3. Sedangkan Syarat Administratif Dokumen Wajib diatur dalam Pasal 50 Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 yang dsebutkan di dalamnya.
1. Foto copy kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
2. Fotokopi Akte Lahir atau surat keterangan dari Kepala LPKA yang menerangkan bahwa Anak belum berumur 18 tahun.
3. Laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan Sistim Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), yang ditanda tangani oleh Kelapa LPKA.
4. Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang diketahui oleh Kepala Bapas.
5. Keterangan tidak Masih Ada Perkara (MAP) atau Surat Pemberitahuan PB ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pengusulan pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Anak Binaan yang bersangkutan.
6. Salinan Register F; 7. Salinan Daftar Perubahan; dan 8. Surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 9. Surat Jaminan Keluarga. (*y3r)
Facebook Comments Box

Penulis : y3r

Editor : Hayer Rahman

Berita Terkait

Sebanyak 3.864 Anggota KPPS Resmi Dilantik KPU Kota Kupang
Untuk Menangkan Paket Gacor di Pilkada Kota Kupang, Partai NasDem Target 75 Ribu Suara
Kisah Pilu Seorang Ibu Muda di Kupang, Sering Dianiaya Hingga Mempertahankan Hak Asuh atas Anaknya
Peduli Terhadap Gangguan Penglihatan Pada Anak, YTB NTT Lakukan Pemeriksaan Mata Bagi Pelajar SD di Kota Kupang
Ketua INSA NTT Sebut Kehadiran Kapal Dharma Kartika V dan Dharma Rucitra VIII Dapat Mendongkrak PAD Kota Kupang
Geoge Hadjoh Pastikan Jika Paket Gacor dan Siaga Menang, Masyarakat Kota Kupang Akan Sejahtera
Jabir Marola Dilantik Jadi Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Salmon Nubatonis : Tetap Prioritaskan Kepentingan Masyarakat
Sah! Tiga Pimpinan DPRD Kota Kupang Periode 2024 – 2029 Resmi Dilantik
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 15:13

Sebanyak 3.864 Anggota KPPS Resmi Dilantik KPU Kota Kupang

Senin, 4 November 2024 - 20:30

BPD Gapensi NTT Akan Gelar Musda ke X di Kota Kupang

Senin, 4 November 2024 - 16:56

Untuk Menangkan Paket Gacor di Pilkada Kota Kupang, Partai NasDem Target 75 Ribu Suara

Senin, 4 November 2024 - 16:23

Julie Laiskodat Optimis Siaga Menang di Pilkada NTT 2024, NasDem Sumbang 500 Ribu Suara

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 21:00

Ketua KPUD TTS Segera Bangun Komunikasi Bersama Wartawan TTS

Jumat, 25 Oktober 2024 - 15:18

Peduli Terhadap Gangguan Penglihatan Pada Anak, YTB NTT Lakukan Pemeriksaan Mata Bagi Pelajar SD di Kota Kupang

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:29

Ketua INSA NTT Sebut Kehadiran Kapal Dharma Kartika V dan Dharma Rucitra VIII Dapat Mendongkrak PAD Kota Kupang

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:12

Geoge Hadjoh Pastikan Jika Paket Gacor dan Siaga Menang, Masyarakat Kota Kupang Akan Sejahtera

Berita Terbaru

Nusa Tenggara Timur

Ketua KPUD TTS Segera Bangun Komunikasi Bersama Wartawan TTS

Sabtu, 26 Okt 2024 - 21:00

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi