Kepala LPKA Klas I Kupang, Lukas Laksana Frans ketika Mendampingi Ketiga Anak Binaan yang Mendapat Pembebasan Bersyarat
ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Sebanyak tiga orang anak binaan yang sedang menjalani proses hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (PLKA) Klas I Kupang mendapat pembebasan bersyarat. Ketiga anak tersebut mendapat pembebasa bersyarat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) karena telah memenuhi substantif dan administratif.
Petugas LPKA Kupang, Notyan H. A Tamelan dan Adi Moriski ditunjuk untuk memdampingi dan mengawal Anak Binaan tersebut menuju Kantor
Kejaksaan Negeri
Kota Kupang, guna mendapatkan Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat.
Setelah dari Kantor Kejaksaan Negeri
Kota Kupang, Anak Binaan dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kupang untuk melakukan serah terima Anak Binaan dan dilakukan pengawasan dan pembimbingan.
Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone melalui Kepala LPKA Klas I Kupang, Lukas Laksana Frans mengungkapkan, ketiga anak binaan yang mendapat pembebasan bersyarat tersebut karena telah menunjukan perubahan perilaku yang lebih baik.
Menurut Lukas, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada ketiga anak binaan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : PAS-2111.AP.PK.05.09 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bersyarat Bagi Anak Binaan.
“Setelah bebas jangan mengulangi tindak pidana lagi. Upayakan untuk tetap sekolah, jauhi teman-temanmu dulu yang berperilaku buruk, dan cari teman – teman yang baik. Jadilah anak yang baik, bagi lingkungan di mana kamu berada,” ujar Lukas kepada
wartawan di LPKA Klas I Kupang, Senin 11 Desember 2023.
Dia mengatakan, pembebasan Bersyarat sejatinya adalah hak seluruh Anak Binaan jika telah memenuhi persyaratan substantif maupun administratif. Kedua syarat tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Menjelang Cuti Bebas, dan Cuti Bersyarat, sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Permenkumham RI tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi , Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Diketahui syarat substantif diatur dalam pasal 89 Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018 antara lain.
1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 1/2 (satu per dua) masa pidana.
2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana.
3. Sedangkan Syarat Administratif Dokumen Wajib diatur dalam Pasal 50 Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 yang dsebutkan di dalamnya.
1. Foto copy kutipan putusan
hakim dan berita acara pelaksanaan putusan
pengadilan.
2. Fotokopi Akte Lahir atau surat keterangan dari Kepala LPKA yang menerangkan bahwa Anak belum berumur 18 tahun.
3. Laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan Sistim Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), yang ditanda tangani oleh Kelapa LPKA.
4. Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang diketahui oleh Kepala Bapas.
5. Keterangan tidak Masih Ada Perkara (MAP) atau Surat Pemberitahuan PB ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pengusulan pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Anak Binaan yang bersangkutan.
6. Salinan Register F; 7. Salinan Daftar Perubahan; dan 8. Surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 9. Surat Jaminan Keluarga. (*y3r)
Penulis : y3r
Editor : Hayer Rahman