ZONALINENEWS.COM – KUPANG, Tidak patuhi Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Kupang tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes), Pemerintah Kota Kupang akan memberi sanksi tegas bagi Tempat Hiburan Malam (HTM) berupa cabut ijin usaha.
Sanksi tegas itu dilakukan oleh Pemkot Kupang untuk menekan penyebaran Covid – 19 di Kota Kupang. Sebab, saat ini Kota Kupang mengalami peningkatan angka penyebaran Covid – 19.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Kupang, Yanuar Daly kepada media di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Kamis 26 November 2020, dia mengatakan, pihaknya selalu melakukan pengawasan terhadap setiap THM yang ada di Kota Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi waktu kita ijinkan meraka bisa melakukan aktifitas itu saratnya, harus patuh terhadap Prokes Covid – 19. Namun, jika tidak maka kita akan tindak tegas. Itu harga mati,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya