Zonalinenews – Kupang, Instruksi langsung Walikota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), agar PT. Bungga Raya Lestari di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa yang bergerak di bidang Redemix segera di tutup saat ini juga. “Saya menginstruksikan langsung kepada Dinas Tata Kota agar menutup langsung PT. Bungga Raya Lestari yang sedang beraktifitas sekarang ini. Pasalnya, PT. Bungga Raya Lestari belum mengantogi ijin untuk beraktifitas, dan tempat aktifitas perusahaan tersebut tidak layak berada di sekitar pemukiman warga, Karena dampak debunya sangat menganggu warga, apa lagi untuk kesehatan anak – anak.
“Demikian di katakan Walikota Kupang Jonas Salean kepada wartawan, Rabu 20 Agustus 2014, Jam 12.30 Wita di gedung DPRD Kota Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Jonas Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang sudah pernah melarang PT. Bungga Raya Lestari untuk tidak beraktifitas itu sebanyak tiga kali peringatan, peringatan yang sudah pernah di berikan terhadap PT. Bungga Raya Lestari secara lisan maupun secara tulisan.
“Apa bila saat ini PT. Bungga Raya Lestari di tegur tidak mau mendengar maka, kita akan laporkan ke pihak kepolisian untuk menangkap langsung pemilik perusahaan tersebut, karena aktifitas PT. Bungga Raya Lestari sudah melangar undang – undang lingkugan hidup, dan itu sudah menyalahi perda karena tidak ada ijin oprasi, “Katanya.
Ia mengatakan, yang anehnya pihak kelurahan Fatukoa sendiri tidak mengetahui ada aktifitas perusahaan tersebut. Itu berarti pihak kelurahan sendiri tidak pernah turun lapangan, padahal kita sudah menaikan dana operasional dari 6 juta hingga 10 juta. “Ini semua tidak ada kordinasi yang baik antara lurah, Rt dan warga makanya Rt sendiri seenak – enak membekap perusahan tersebut. Rt tidak punya hak untuk mengijinkan perusahan tersebut untuk beroprasi karena untuk membangun suatu bangunan harus mempunyai ijin amdal. jadi sendiri Rt tidak kewenangan untuk megijinkan perusahaan tersebut, “Ungkapnya.
Ia menegaskan, PT. Bungga Raya Lestari tidak layak berada di tempat padat penduduk. perusahaan yang bergerak semacam itu, dampak debunya sangat mengangu kesehatan warga seharusnya berada jauh dari pemukiman padat penduduk. “PT. Bungga Raya Lestari itu ilegal karena tidak mengantogi ijin itu sama saja perusahaan ilegal di Kota Kupang, maka dari itu perusahaan tersebut harus tutup dan tidak boleh beraktifitas lagi, “Kata Jonas. (*hayer)