ZONALINENEWS.COM, LARANTUKA – Buronan Kejaksaan Negeri Flores Timur, Petronela Letek Toda (PLT) mantan bendahara BPD yang terjerat kasus dugaan korupsi dana covid-19 tahun 2020 di BPBD diserahkan Tim Buser Polres Flores Timur yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO.
Tiba di Kejaksaan Negeri setempat langsung menjalani pemeriksaan kurang lebih 4 jam sebagai tersangka dan selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas II untuk ditahan.
Penahanan dimaksud akan berlangsung selama 20 hari
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo saat menggelar konferensi pers di aula Kejaksaan, Jumad 14 Oktober 2022.
“Tanggal 14 Oktober 2022, pukul 12.35 wita Tim Kejari Flores Timur dan Resmob Polres setempat tiba di Kantor Kejaksaan dengan membawa DPO tersangka PLT dan setelah tiba langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” jelasnya.
Dikatakan juga bahwa tersangka Petronela Letek Toda meminta waktu untuk menunjukan Penasehat Hukum.
“Dalam pemeriksaan, tersangka meminta 7 hari ke depan untuk dapat menunjuk penasehat hukum. Setelah pemeriksaan dilakukan pengecekan kesehatan guna dapat dilakukan penahanan. Oleh karena itu penahanan dilakukan di Rutan Kelas II Larantuka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 Oktober sampai 2 November 2022,” jelasnya lebih jauh.
Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Flores Timur, Cornelis S. Oematan menambahkan sejak ditetapkan 3 tersangka, telah pemeriksan terhadap 36 orang saksi.
“Ini masih penyidikan. Semenjak penyelidikan atas 3 tersangka telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 36 orang. Dalam beberapa hari agak tertunda karena pengamanan DPO ini,” jelas Cornelis.
Lebih lanjut, target Kejaksaan di awal bulan November 2022 penyidik akan menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang.
“Namun target kami, penyidik perkara ini akan segera kami selesaikan dan akan dilimpahkan. Awal bulan November sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang. Intinya masih tinggal beberapa saksi saja sudah selesai dan awal November pasti selesai ke Tipikor kupang,” tutupnya.
*Ted