Zonalinenews-Oelamasi. The Governor of East Nusa Tenggara province ordered the Province Inspectorate to conduct the auditing investigation into the use of Budget income and Expenditure area (APBD) Kupang regency in 2012.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
It IS delivered by Vice of Representatives kupang regency, Anthon Natun, when contacted by reporters,on Wednesday january 8, 2014, after attending a meeting between the Regent and Vice Regent with the leadership Council .
According to Anthon Natun, Kupang Regent with his authority, in 2012 he has issued a regulations (PerBub) without informing the Agency Board to accommodate the funds ammounts Rp 30 Billion ruphias has been used by seven Units of works area in the kupang Regency Government
“Because no matter if at that time Mr. Regent is willing to tell the Council in advance prior to the use of the budget through perbup (regulation) “said Anthon.
Antho Natun also acknowledged, the problen like do not occur if the Kupang Regent Ayub Titu Eki have the support of a reliable device by providing the correct input from the budget teams of local government budget .
Indonesian Version
Gubernur Perintah Lakukan Audit Investigasi APBD Kupang TA 2012
Zonalinenews-Oelamasi. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur memerintahkan merekomendasikan kepada Inspektorat Provinsi dan Kabupaten Kupang NTT untuk melakukan melakukan audit investigasi terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kupang Tahun Angggara (TA) 2012. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Anthon Natun, yang dihubungi wartawan, Rabu 8 Janauri 2014 , usai menghadiri pertemuan antara Bupati dan wakil bupati kupang bersama pimpinan dewan yang difasilitasi Gubernur Provinsi NTT selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
“Pak Gubernur minta supaya anggaran 2012 Pemkab Kupang yang menggunakan peraturan bupati dan telah digunakan tujuh SKPD supaya diaudit investigasi, sebelum dimaksukan dalam Perda supaya jelas penggunaannya”, kata Anthon Natun.
Menurut Anthon Natun, Bupati Kupang dengan kewenangan yang dimilikinya, pada TA 2012 lalu telah mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) tanpa memberitahu lembaga dewan untuk mengakomodir dana sekitar Rp 30 Milyar yang sudah digunakan tujuh SKPD di lingkup pemerintah kabupaten kupang.
“Karena sebenarnya tidak ada masalah kalau saja waktu itu Bapak Bupati mau memberitahu ke dewan terlebih dahulu sebelum dilakukan penggunaan anggaran melalui Perbup”, jelas dia.
Antho Natun juga mengakui, persoalan seperti ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika Bupati Kupang Ayub Titu Eki mendapat dukungan dari perankat yang handal dengan memberikan masukan yang benar dari tim anggaran pemerintah daerah maupun dari para pimpinan SKPD. Bukan sebaliknya memberikan masukan yang menyesatkaan kepada Bupati sehingga terjadi benturan dengan DPRD. (rrk)