ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Manafe dan anaknya Lael Maccabee di Kelurahan Penkase – Oeleta, Kecamatan Alak Kota Kupang dengan terdakwa Randy Badjideh alias Randy kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada, Senin 18 Juli 2022. Sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut masuk pada agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Randy.
Dalam sidang lanjutan tersebut terdakwa pembunuhan Randy dituntut hukuman mati oleh JPU. Hal ini karena Jaksa beranggapan bahwa perbuatan terdakwa menghilangkan dua nyawa tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan.
Dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU tersebut pada intinya menganggap terdakwa tidak mempunyai empati terhadap kedua korban. Randy juga dianggap berbelit – belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan selama persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, JPU juga menyatakan bahwa tidak ada hal – hal yang meringankan terdakwa. Untuk itu, JPU menuntut kepada majelis hakim untuk memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak.
Untuk itu, JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Badjideh berupa pidana mati. Tuntutan pidana mati terhadap Randy ini disambut sorakan keluarga, aliansi maupun pengunjung yang hadir di ruang tunggu Pengadilan Negeri Kupang. (*hayer)