Tersangka Randy Badjideh Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU

- Reporter

Senin, 18 Juli 2022 - 18:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONALINENEWS.COM, KUPANGSidang lanjutan kasus pembunuhan Manafe dan anaknya Lael Maccabee di Kelurahan Penkase – Oeleta, Kecamatan Alak Kota Kupang dengan terdakwa Randy Badjideh alias Randy kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada, Senin 18 Juli 2022. Sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut masuk pada agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Randy.

Dalam sidang lanjutan tersebut terdakwa pembunuhan Randy dituntut hukuman mati oleh JPU. Hal ini karena Jaksa beranggapan bahwa perbuatan terdakwa menghilangkan dua nyawa tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan.

Dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU tersebut pada intinya menganggap terdakwa tidak mempunyai empati terhadap kedua korban. Randy juga dianggap berbelit – belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan selama persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, JPU juga menyatakan bahwa tidak ada hal – hal yang meringankan terdakwa. Untuk itu, JPU menuntut kepada majelis hakim untuk memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak.

Untuk itu, JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Badjideh berupa pidana mati. Tuntutan pidana mati terhadap Randy ini disambut sorakan keluarga, aliansi maupun pengunjung yang hadir di ruang tunggu Pengadilan Negeri Kupang. (*hayer)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Absalon Sine Jadi Tersangka Tipibank
KAI Daop 1 Jakarta Adakan Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Jakarta Kota
Program Bangga Kencana Bukan Pemerintah Membatasi Hak Warga Untuk Memiliki Anak
Dukung UMKM Kaum Muda di Kota Kupang, Standard Chartered dan Plan Indonesia Gelar Business Meet Up Event
Pengembangan Jaringan Indosat di NTT Mengalami Peningkatan 3,7 Kali Lipat
Sebanyak 200 Warga Kurang Mampu di Kabupaten Flotim Dapat Bantuan Listrik Gratis Dari PLN NTT
KAI Commuter Terus Lakukan Inovasi Sistem Keamanan Bagi Penumpang
Melianus Atakay SST, MT Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1444 Hijriah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 17:45

Anggota DPR RI Julie Sutrisno Laiskodat : Masyarakat NTT Harus Waspada Terhadap Pinjol Ilegal

Kamis, 12 Desember 2024 - 22:10

Januari 2025 UMK Kota Kupang Naik Jadi Rp 2. 396. 696,46.

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:38

ICW Kampanyenkan Antikorupsi di Kota Kupang Melalui Musik 

Sabtu, 7 Desember 2024 - 20:49

Pilkada Kota Kupang 2024, Paslon dr. Christian Widodo – Serena Francis Unggul di 5 Kecamatan

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:26

Mendikdasmen Yakin Pendidikan di NTT Terus Bergerak Maju

Senin, 2 Desember 2024 - 15:54

Paslon Melki – Johni dan dr. Chris – Serena Unggul di Kecamatan Kota Lama

Sabtu, 30 November 2024 - 19:18

Ketua DPRD Kota Kupang Tolak Usulan Pengadaan Mobil Dinas Untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Serta 3 Pimpinan Dewan 

Sabtu, 30 November 2024 - 12:20

Ketua DPD NasDem Kota Kupang Beri Proficiat Untuk Paket CS-an, NasDem Siap Dukung Program – Program CS-an

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi