ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Randy Badjideh tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap korban Astrid Manafe dan Anaknya Lael Macabe Kelurahan Penkase – Oeleta, Kecamatan Alak Kota Kupang beberapa waktu lalu di dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.
Randy Badjideh dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Kupang sambil menunggu jadwal sidang perdana pada tanggal 11 Mei 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Karutan Kelas IIB Kupang, Muhammad Rizal Fuadi mengatakan, Randy dititipkan penahanannya di Rutan Kelas IIB diantar langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak ini akan di isolasi selama 12 hari kedepan.
“Setelah masa karangtina selesai baru dia bergabung dengan warga binaan lainnya,” ungkap Muhammad kepada wartawan di Rutan Kelas IIB Kupang, Kamis 28 April 2022 siang.
Dijelaskan Muhammad, pihaknya memastikan tidak ada perlakuan istimewa kepada warga minaan, termasuk untuk Randy yang saat ini masih menjalani karantina sambil menunggu jadwal persidangan perdananya. (*hayer)