ZONALINENEWS.COM, KUPANG Alasan keamanan Randy Badjideh tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap korban Astri E. S. Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabee (1) di Kota Kupang, kembali dititipkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui berkas tersangka Rady Badjideh dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan sudah diserahkan ke Kejari Kota Kupang oleh Penyidik Polda NTT pada, Kamis 31 Maret 2022 pagi.
Tersangka Randy dititipkan kembali ke Rutan Polda NTT sambil menunggu proses persidangan dan setelah diputuskan oleh pengadilan baru tersangka di kirim ke Lapas Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, pada saat penyerahan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak tidak didampingi keluarga. Namun, hanya didampingi Kuasa Hukum tersangka, Beny Taopan. (*hayer)