Zonalinenews-Kupang,– Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) makin menunjukan taringnya sebagai penegak hukum yang professional dan siap memberantas tindak pidana korupsi di NTT khususnya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di 8 Kabupaten/Kota tahun 2012 senilai Rp 1 Triliun.
Kajati NTT, Mangihut Sinaga kepada wartawan, Selasa 9 September 2014 diruang kerjanya mengatakan Kejati NTT tidak akan main-main dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi MBR tahun 2012 di 8 Kabupaten/Kota senilai Rp 1 Triliun. Sinaga menegaskan dalam kasus MBR tahun 2012 senilai Rp 1 Triliun di 8 Kabupaten/Kota, akan menelan banyak korban. Dimana dalam kasus tersebut tersangka (tsk) yang akan ditetapkan oleh kejati NTT bias mencapai 50 orang. “Tersangka dalam kasus MBR Tahun 2012 senilai Rp 1 Triliun bias mencapai 50 orang. Kami tidak akan main-main dalam kasus itu. Semuanya diberantas, “ tegas Sinaga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Sinaga baik PPK, Kontraktor, kasatker, Kemenpera Kejati NTT sipa menetapkan oknum-oknum tersebut menjadi tersangka. Hal itu karena dalam kasus itu, terdapat oknum-oknum yang turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu, kata Sinaga, dirinya meminta kepada seluruh tim penyidik Kejati NTT yang menangani kasus dugaan korupsi MBR Tahun 2012 senilai Rp 1 Triliun, bekerja secara professional sesuai dengan SOP yang ada. “Saya perintahkan berantas semua yang terlibat dalam kasus MBR. Siapapun dia. Tim penyidik saya minta jangan coba-coba untuk main-main, “ ungkap Sinaga.
Dirinya sangat menyesalkan proyek tersebut gagal. Karena rumah murah tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu namun sesuai kenyataan dilapangan proyek tersebut gagal. Hal ini membuat dirinya akan memberantas seluruh oknum-oknum yang terlibat didalamnya tanpa pandang bulu. (*Raden)