Zonalinenews-Kupang,- Salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan destinasi wisata jembatan titian apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), inisial AY tidak datang memenuhui panggilan penyididik Polda NTT karena sakit.Kehadiran AY diwakilkan kepada Pengacara dengan membawa surat keterangan sakit.
“Setelah dilakukan pemanggilan, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS selaku PPK. Dan 1 tersangka atas nama AY tidak datang diwakilkan oleh pengacara dengan membawa surat keterangan sakit. tersangka AY sekarang berada di surabaya. Penyidik akan menindak lanjuti dengan berangkat ke surabaya,”kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol, Rishian Krisna Budhiaswanto, Kamis 21 Januari 2021 siang, ketika dikonfimasi wartawan terkait dengan perkembangan kasus tersebut.
Terkait SS Selaku PPK dalam proyek tersebut apakah ditahan, Menurut Kombes Pol, Rishian Krisna menjelaskan sementara proses pemeriksaan sedang berjalan pihkanya masih menunggu hasil perkembangan perkara oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu lewat rilis yang dikirim Rabu 20 janauri 2021, Pengacara dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Hariz Azhar angkat bicara soal kasus dugaan korupsi proyek pembangunan destinasi wisata jembatan titian apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong.
Pasalnya, sejak ditetapkan dua tersangka, yakni SS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan AYTL selalu kontraktor pelaksana pada Senin, 21 Desember 2020, sampai dengan saat ini, Polda NTT belum memeriksa dan menahan kedua tersangka tersebut.
Haris mengatakan, biasanya, tersangka kasus korupsi itu ditahan. Sebab, ancaman hukuman penjara lebih dari 2 (dua) tahun, normalnya ditahan.
Sementara Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli mendesak Polda NTT untuk segera memeriksa dan menahan kedua tersangka kasus dugaan korupsi proyek wisata Awololong.
“Kedua tersangka harus segera ditahan agar tidak menimbulkan polemik, tuduhan miring, spekulasi, atau kecurigaan publik bahwa Polda NTT sedang “masuk angin” atau lalai,” kata Eman Boli.
Amppera berharap kasus Awololong perlu diungkap sampai ada asas kepastian hukum yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya.(*tim)