ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Seorang oknum anggota Polres Nagekeo, berpangkat Aiptu dilaporkan terkait kasus asusila. Oknum tersebut dilaporkan oleh keluarga korban sejak 16 Maret 2022 ke Polres Nagekeo. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjuti kasus tersebut.
Shilvi, kakak kandung korban HI, 36 yang ditemui menceritakan bahwa, perkenalan antara adiknya dengan oknum tersebut sejak kapan keluarga tidak mengetahui.
“Kami mengetahui kasusnya pada 13 Maret 2022 lalu, disitu baru kami mengetahui bahwa adik saya sudah empat kali keguguran,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengetahui hal tersebut, keluarga memanggil HI adik korban dan pelaku, RH untuk mempertanyakan hal tersebut.
“Setelah ditanya, ternyata adik saya juga dalam posisi hamil juga, hamil yang kelima. Malam itu juga kami meminta klarifikasi dari pelaku, dia mengatakan masih bingung dan meminta diberi waktu,” kata Shilvi kepada wartawan di Polda NTT, Rabu 6 April 2022 siang.
Lanjut Shilvi, besoknya 14 Maret 2022 pelaku mendatangi keluarga korban dan mengatakan kepada keluarga bahwa dia tidak bisa menikah korban, karena dia sudah memiliki anak dan istri.
“Kalau mau, dia minta untuk nikah siri tapi tanpa sepengetahuan pimpinan dari kami keluarga tidak mengizinkan apalagi dia punya istri,” ujar Shilvi.
Shilvi kemudian mendatangi Polda NTT untuk melaporkan perbuatan RH kepada adiknya.
“Hari ini saya bertemu dengan pengamanan internal (Paminal) Polda NTT dan ketika ditelpon ke Nagekeo menanyakan hal tersebut dan dijawab bahwa mereka menjawab belum ditinjau oleh pak Kapolres. Pertanyaannya ada apa di balik ini, jadi saya dijanjikan Senin 11 April 2022 nanti untuk langsung bertemu dengan Kabid Propam,” tutup Shilvi. (*hayer)