Home / Tak Berkategori

Terlibat Narkoba, Antonio Soares Dituntut 10 Bulan Penjara

- Reporter

Rabu, 24 Februari 2016 - 11:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antonio Soares saat mendengar tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Kupang Rabu 24 Februari 2016

Antonio Soares saat mendengar tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Kupang Rabu 24 Februari 2016

Antonio Soares saat mendengar tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Kupang Rabu 24 Februari 2016
Antonio Soares saat mendengar tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Kupang Rabu 24 Februari 2016

Zonalinenews-Kupang, Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT), Antonio Soares yang terlibat dalam kasus penggunaan narkoba dituntut 10 bulan penjara.

Selain dituntut 10 bulan penjara, mantan anggota DPRD dari partai Gerindra ini juga direkomendasi menjalani rehabilitasi selama empat bulan di Makasar.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam gelar sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu, 24 Februari 2016. Sidang dipimpin Ketua majelis hakim, Sumantono serta dua hakim anggota, Herbert Harefa dan Jemmy Tanjung. Hadir pula JPU, Lala Siregar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 127 ayat (1) point A UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang menyatakan bahwa, untuk setiap penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kemudian, pengguna narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, sedangkan pengguna narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Jika penyalahguna narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai isi dari undang-undang tersebut. Untuk diketahui, terdakwa saat ditangkap tim intelejen anti narkoba Polda NTT, ditemukan beberapa barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,559 gram dan sebotol air mineral serta pipet sebagai alat penghisap.

Dari hasil pemeriksaan tim dokter Polda NTT dan BPOM RI NTT menerangkan, barang yang dimiliki terdakwa tersebut mengandung metamphetamine hidrochloride atau sabu-sabu. (*Amar Ola Keda)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momen Petugas Medis IGD RSUD Menia Sabu Raijua Kelelahan Saat Kerja Viral di Media Sosial
Hari Ini, Sebanyak 428 Siswa di Kota Kupang Ikut UN Paket C
Cukup Gunakan KTP, Warga Kota Kupang Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis di RSUD S. K. Lerik Kupang
Komisi IV DPRD Kota Kupang Lakukan Kunjugan Ke Mitra Kerja Komisi 
Komisi II DPRD Kota Kupang Lakukan Kegiatan Monitoring ke Beberapa OPD Mitra Komisi, Ini Tujuannya
SD Inpres Naikoten 1 Kota Kupang Berbagi Kasih Natal Bersama Anak Murid Kurang Mampu
DPRD Kota Kupang Optimis PAD Kota Kupang di Tahun 2025 Naik Signifikan, Target Rp. 344 Miliar
Pekerjaan Pipa SR Tahun 2024 Belum Selesai, Komisi III DPRD Kota Kupang Turun Pantau Lokasi
Ketua Komisi IV Minta Dinkes Kota Kupang Perkuat Sosialisasi Bahaya Rabies ke Masyarakat
Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Kabupaten Kupang Penyebab Pohon Besar Tumbang, Tutup Akses Jalan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 20:35

Cukup Gunakan KTP, Warga Kota Kupang Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis di RSUD S. K. Lerik Kupang

Senin, 13 Januari 2025 - 16:14

Komisi IV DPRD Kota Kupang Lakukan Kunjugan Ke Mitra Kerja Komisi 

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:48

Komisi II DPRD Kota Kupang Lakukan Kegiatan Monitoring ke Beberapa OPD Mitra Komisi, Ini Tujuannya

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:17

SD Inpres Naikoten 1 Kota Kupang Berbagi Kasih Natal Bersama Anak Murid Kurang Mampu

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:25

DPRD Kota Kupang Optimis PAD Kota Kupang di Tahun 2025 Naik Signifikan, Target Rp. 344 Miliar

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:44

Ketua Komisi IV Minta Dinkes Kota Kupang Perkuat Sosialisasi Bahaya Rabies ke Masyarakat

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:56

Ketua DPRD Kota Kupang Minta Pengusaha dan Pemkot Harus Kolaborasi Untuk Tingkatkan PAD

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:32

Aliansi Gelar Aksi Bisu di Gedung DPRD Kota Kupang, Jabir Marola : Kami Tidak ‘Alergi’ Dengan Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi