Zonalinenews-Kupang, Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT), Antonio Soares yang terlibat dalam kasus penggunaan narkoba dituntut 10 bulan penjara.
Selain dituntut 10 bulan penjara, mantan anggota DPRD dari partai Gerindra ini juga direkomendasi menjalani rehabilitasi selama empat bulan di Makasar.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam gelar sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu, 24 Februari 2016. Sidang dipimpin Ketua majelis hakim, Sumantono serta dua hakim anggota, Herbert Harefa dan Jemmy Tanjung. Hadir pula JPU, Lala Siregar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 127 ayat (1) point A UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang menyatakan bahwa, untuk setiap penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kemudian, pengguna narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, sedangkan pengguna narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Jika penyalahguna narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai isi dari undang-undang tersebut. Untuk diketahui, terdakwa saat ditangkap tim intelejen anti narkoba Polda NTT, ditemukan beberapa barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,559 gram dan sebotol air mineral serta pipet sebagai alat penghisap.
Dari hasil pemeriksaan tim dokter Polda NTT dan BPOM RI NTT menerangkan, barang yang dimiliki terdakwa tersebut mengandung metamphetamine hidrochloride atau sabu-sabu. (*Amar Ola Keda)