ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Terkait larangan sejumlah wartawan melakukan kegiatan peliputan jalannya sudang kasus peliputan kasus pembunuhan Ibu dan Anak dengan angenda pemeriksaan saksi yang dihadiri Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada, Rabu 8 Juni 2022, Panitra PN Kupang Julius Bolla mengatakan, bahwa pihaknya tidak melarang wartawan untuk melakukan peliputan. Namun, kondisi ruangan sidang yang tidak memadai.
“Kondisi sekarang di dalam ruang sidang sudah full sehingga tidak mungking bapak meraka pi (pergi) duduk di mana lagi,” kata Julius ketika dikonfirmasi awak media di PN Kupang, Rabu 8 Juni 2022.
Menurut dia, pihaknya hanya menyesuaikan dengan kondisi yang ada di dalam ruangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kondisi di dalam ruang sidang sudah banyak keluarga korban. Sehingga tidak memungkinkan untuk bapak mereka bisa masuk,” ungkap Julius.
Ketika ditanya soal kenapa awak media dilarang untuk melakukan peliputan jalannya persidangan tersebut, dia merasa ada kekeliruan.
“Bukan tidak diperbolehkan, itu keliru,” ujar Julius.
Dia menegaskan, semua ini untuk menjaga kondisi tenang agar jalannya persidangan tidak terganggu, baik saksi, terdakwa maupun majelis hakim.
Sebelumnya diberitakan, Sejumlah wartawan yang akan melakukan kegiatan pelitutan jalannya sidang kasus penbunuhan ibu dan anak dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadiri Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada, Rabu 8 Juni 2022 pagi.
Majelis Hakim PN Kupang beralasan keterangan saksi tidak boleh tersebar atau didengar oleh saksi lain.
Salah satu wartawan kupangterkini.com Yandri Imelson mengatakan, dirinya bersama rekan media hanya diberikan waktu lima menit untuk mengambil gambar sebelum ada saksi atau jalannya sidang belum digelar.
“Kita hanya diberi waktu hanya 5 menit oleh majelis hakim untuk mengambil gambar, lalu kita langsung disuruh keluar oleh petugas,” ungkap Yandri kepada zonalinenews.com, Rabu 8 Juni 2022.
Menurut dia, para awak media semat meminta agar bisa melakukan peliputan atau merekam jalannya persidangan dari luar ruangan. Namun, tidak diperbolehkan juga oleh anggota kepolisianke dengan alasan sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi kunci.
“Kita sangat kecewa karena sidang ini adalah sidang terbuka bukan sidang tertutup,” kata Yandri.
“Suasana jalannya persidangan hari ini sangat berbeda, karena sidang sebelum – belum nya yang kita ikut tidak pernah dilarang. Sebab, kita selalu mengikuti seluruh aturan dari ketua majelis hakaim,” ucap Yandri.
Sementara itu salah satu wartawan TVRI Nyongki Malelak sangat kecewa dengan adanya larangan peliputan jalannya persidangan kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.
“Saya sangat kecewa karena kita tidak diperbolehkan melakukan peliputan jalannya persidangan ini. Oleh karena itu saya hanya bisa mengambil gambar situasi sidang hari ini di halaman PN Kupang saja,” pungkasnya. (*hayer)
Sejumlah Awak Media Dilarang Meliput Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di PN Kupang
ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Sejumlah wartawan yang akan melakukan kegiatan pelitutan jalannya sidang kasus penbunuhan ibu dan anak dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadiri Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada, Rabu 8 Juni 2022 pagi.
Majelis Hakim PN Kupang beralasan keterangan saksi tidak boleh tersebar atau didengar oleh saksi lain.
Salah satu wartawan kupangterkini.com Yandri Imelson mengatakan, dirinya bersama rekan media hanya diberikan waktu lima menit untuk mengambil gambar sebelum ada saksi atau jalannya sidang belum digelar.
“Kita hanya diberi waktu hanya 5 menit oleh majelis hakim untuk mengambil gambar, lalu kita langsung disuruh keluar oleh petugas,” ungkap Yandri kepada zonalinenews.com, Rabu 8 Juni 2022.
Menurut dia, para awak media semat meminta agar bisa melakukan peliputan atau merekam jalannya persidangan dari luar ruangan. Namun, tidak diperbolehkan juga oleh anggota kepolisianke dengan alasan sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi kunci.
“Kita sangat kecewa karena sidang ini adalah sidang terbuka bukan sidang tertutup,” kata Yandri.
“Suasana jalannya persidangan hari ini sangat berbeda, karena sidang sebelum – belum nya yang kita ikut tidak pernah dilarang. Sebab, kita selalu mengikuti seluruh aturan dari ketua majelis hakaim,” ucap Yandri.
Sementara itu salah satu wartawan TVRI Nyongki Malelak sangat kecewa dengan adanya larangan peliputan jalannya persidangan kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.
“Saya sangat kecewa karena kita tidak diperbolehkan melakukan peliputan jalannya persidangan ini. Oleh karena itu saya hanya bisa mengambil gambar situasi sidang hari ini di halaman PN Kupang saja,” pungkasnya. (*hayer)