ZONALINENEWS.COM, FLORES TIMUR – Pernyataan mantan kuasa hukum dari alm. Aloysius Boki Labina yakni Yosep Plipi Daton yang termuat di media AFBTV dan Kupang tribunnews mengatakan bahwa Pemda Flores Timur dinyatakan menang sesuai Putusan Kasasi (PK) nomor perkara 61K/PTT/2007 ditanggap serius Gregorius Senari Durun selaku Kuasa Hukum saat ini.
Menurutnya, apa yang disampaikan Yosep Plipi Daton tersebut sangatlah keliru, dimana berdasarkan salinan putusan yang diberikan kepada keluarga Labina, nomor perkara yang disampaikan sama sekali tidak teregister di buku register Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa sesuai dengan pasal 19 ayat 1 Jo. Pasal 4 Huruf h Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seharusnya Rekan Yoseph Plipi Daton, SH dalam statement yang disampaikan melalui beberapa media sangat keliru. Karena berdampak pada pelanggaran hukum,” ucapnya, Jumad, 20 Januari 2023.
Menurutnya, seorang pengacara yang sudah dipercayakan klien patut menjaga kerahasiaan klien, kecuali ada aturan yang mengatur.
“Saudara dipercayakan oleh alm. Aloysius Boki Labina tidak boleh mengeluarkan statement dalam bentuk apapun pada media tentang segala hal yang diketahui termasuk di dalamnya memuat tentang kejadian peristiwa karena hal tersebut merupakan kerahasian Klien, kecuali hal itu ditentukan oleh Undang-undang,” ujar Gregorius.
Dengan demikian, Gregorius selaku kuasa hukum dari ahli waris alm. Aloysius Boki Labina saat ini alasan dan dasar hukum atas pernyataannya tersebut.
“Saya mempertanyakan alasan hukum, Rekan Yoseph Plipi Daton,SH ketika memberikan statement pada media AFB TV dan Tribun Kupang mengenai penanganan perkara tanah Eks Kimpraswil tersebut apa dasar hukumnya?,” tanya Gregorius.
“Apalagi sampai saat ini Putusan Kasasi nomor : 61 K/PDT/2007 atas tanah eks kimpraswil masih menjadi polemik antara Ahli waris Aloysius Boki Labina dengan pihak Pemda Flores Timur, Karena dianggap tidak pernah ada teregister di Mahkamah Agung,” lanjutnya.
Selain itu, demi menghindari pandangan keliru atas pernyataan mantan kuasa hukum alm. Aloysius Boki Labina, Gregorius meminta untuk membuktikannya.
“Agar tidak menyebabkan padangan keliru terhadap statement yang disampaikan oleh rekan Yosep Plipi Daton. Maka saya selaku kuasa hukum ahli waris tanah eks Kimpraswil meminta agar rekan dapat membuktikan, apakah benar Putusan Kasasi nomor : 61 K/PDT/2007 teregister secara resmi dalam buku register Mahkamah Agung tingkat kasasi?,” tutup Gregorius.
*Tedd Kelen