Zonalinenews- Sabu Raijua, – Terkait KMP Sirung yang batal sandar di Dermaga Seba kabupaten Sabu Raijua pada, Jumat 22 Maret 2024 dan memilih kembali ke Ende dengan dalih keselamatan penumpang dan Kapal mendapat respon dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sabu Raijua , Dra Utik Wibowati,
Kepada wartwan Senin 25 Maret 2024 pukul 13.15 Wita, Utik Wibowati menjelaskan bahwa sejauh ini pihak PT. Flobamor belum pernah berkoordinasi secara resmi melalui surat tertulis kepada Pemda Kabupaten Sabu Raijua maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Sabu Raijua.
“Hanya pemberitahuan kepada BPTD Kelas II NTT saja, ‘ ucap Utik Wibowati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga pada hari Senin, 25 Maret 2024 jam 13 .35 pihak Pemerintah Daerah kabupaten Sabu Raijua melalui Dinas perhubungan , kata Utik Wibowati dengan tegas menegur PT Flobamor melalui telepon agar segera melakukan pemberitahuan secara resmi berikut jadwal pelayaran yang bertujuan ke Sabu Raijua dan segera berkoordinasi secara resmi juga kepada Kepala UPP Kls III Seba guna mendapatkan ijin sandar di Pelabuhan Laut Seba. Agar kejadian sebelumnya tidak terulang lagi dan masyarakat Sabu Raijua khususnya para pelaku usaha tidak dirugikan.
Dra Utik Wibowati menjelaskan bahwa pelabuhan Penyeberangan Seba itu Milik Pemda kabupaten Sabu Raijua. Jadi Pemda selaku Regulator , sedangkan PT. ASDP dan PT. Flobamor itu selaku Operator saja , bukan pengelola atau pemilik .
“Mereka hanya Operator yang memanfaatkan Pelabuhan penyebrangan dimaksud, ” tegas Utik Wibowati.
Menurut Utik Wibowati, Soal ijin berlayar itu yang mengeluarkan Surat Ijin Berlayar (SIB) adalah dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) klas II NTT .
“Tetapi karena berlabuh di Pelabuhan Penyebrangan milik Pemda Kabupaten Sabu Raijua , maka mereka selaku operator mempunyai kewajiban untuk membayar retribusi sebagai PAD Kabupaten Sabu Raijua, ” beber Utik Wibowati.
Utik Wibowati menegaskan menyangkut KMP. SIRUNG milik PT. Flobamor itu tidak ada kaitannya dengan PT. ASDP, mereka hanya sama-sama menggunakan Pelabuhan Penyebrangan untuk bongkar muatan baik penumpang maupun barang/kendaraan.
Utik Wibowati membeberkan bahwa melalui telepon pihak PT Flobamor meminta maaf dan akan segera membuat agen resmi di kabupaten Sabu Raijua serta membuat surat izin yang sah secara tertulis untuk berlabuh di pelabuhan kabupaten Sabu Raijua.
Utik Wibowati menambahkan bagi pengguna jasa yang merasa dirugikan bisa menanyakan langsung ke pihak PT Flobamor .(*Rintho Djawa)