
Zonalinenews, Jakarta – Barisan Koalisi Masyarakat Ngada (Kommas) dan Aktifis Formada Nusa Tenggara Timur yang kembali turun ke jalan pada tanggal 28 September 2017 melalui aksi demo di Kementerian Perhubungan Nasional di Jakarta menyuarakan penuntasan perkara Pemblokiran Bandara Turelelo Kabupaten Ngada yang masih tunggak dari Tahun 2013 hingga Tahun 2017 kembali menegaskan siap menuju Mabes Polri mendesak segera dibongkar tuntas dugaan pengembalian alat bukti dari pihak tertentu di Polda NTT berupa alat bukti Handpone Pemberi Perintah Pemblokiran Bandara kepada pelaku lapangan dalam peristiwa ini.
Dikabarkan sebelumnya Kemenhub Didesak Tuntaskan Perkara Bupati Ngada Marianus Sae. Ketua Komas Ngada Roy Watu Pati, Ketua Formadda NTT R. Kristo Tara, OFM, Koordinator Advokasi dan Hukum Formadda NTT, Hendrikus Hali Atagoran, SH melalui penjelasan sikap tanggal 28 September 2017, Press Release menegaskan, dukungan Koalisi Aktifis Pro Penegakan Hukum terhadap Masalah Pemblokiran Bandara Turelelo Ngada yang terjadi sejak Tahun 2013 sudah berulangkali dilakukan dan disampaikan secara terbuka, termasuk melalui audiensi langsung dengan berbagai pihak untuk penuntasan perkara ini. Dikutip media ini, Tanggal 28 September 2018, menurut Kasubdit PPNS Kemenhub Republik Indonesia, Israful Hayat, menginformasikan telah ada SP3 Perkara ini secara verbal dari pihak Polda NTT namun sampai saat ini belum ada tembusan kepada PPNS.
Ditegaskan juga, sebelumnya sudah pernah digelar pada tanggal 13 Februari 2017 dan akan mengambil alih kasus lewat Bareskrim Mabes Polri. Sementara, Kommas dan Formadda NTT juga menyebut, dalam salah satu surat jawaban Polda Nusa Tenggara Timur kepada PPNS Kementerian Perhubungan Nasional di Jakarta menerangkan, barang bukti sitaan berupa Handpone yang dipakai Bupati Marianus Sae yang diduga memberi perintah pemblokiran bandara, telah dikembalikan atau diduga sudah tidak berada lagi di tangan Polda NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terhadap kejadian ini, Kommas dan Formadda NTT berjanji akan mendesak Mabes Polri mengusut tuntas perbuatan menghilangkan alat bukti terhadap perkara Undang-Undang Penerbangan dan jika ditemukan benar, dituntut para pelaku diproses hukum. (*kontri-jkt/wrn)