Zonalinenews-Kupang,- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Kupang, Senin 06 Oktober 2014 pukul 15. 30, menjatuhi hukuman kepada para terdakwa kasus Tindak Pidana korupsi Pengadaan Buku dan Alat Tulis Siswa SD dan SMP pada Dinas PPO Kota Kupang tahun anggaran 2010.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
`Terdakwa yakni, Ferry S. Natoen, ST (Ketua Panitia Pengadaan), Hendrik Benyamin (Sekretaris Panitia), Lusia Pandie, SE (anggota), Dra. Olga J. Kedoh (anggota), Epsan M. P. Benu, ST (anggota) masing – masing dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Tiga tersangka utama dalam kasus ini yakni, mantan Wali Kota Kupang, Drs Daniel Adoe, kontraktor pelaksana, Budi Harto, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Cornelis Kapitan. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar 1, 4 miliyar rupiah. (*mortal)