Zonalinenews-Kupang – Otniel Lona Terdakwa kasus korupsi dana Desa Uitao, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur NTT diganjar 4 penjara oleh Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Kupang Kelas 1A.
Terdakwa Otniel Lona selaku ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) pada Desa Uitao, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Y Tedi Windiartono, pada Selasa (17/11/2020), menjelaskan terdakwa Otniel Lona telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Uitao, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya