
Zonalinenews-BAA, 23 Oktober 2015 lalau melalui Perda nomor 08/DPRD/RN/2015 tentang penyertaan modal daerah bagi BUMD termasuk PDAM Rote Ndao mendapat bagian sebesar Rp 2.500.000.000, bersumber dari uang masyarakat yang tertampung dalam APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun anggaran 2015.- Namum , hari ini 24 Oktober 2015 kebusukan PDAM Rote Ndao yang selama ini diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap pelanggannya yang adalah masyarakat Rote Ndao mencuat kepermukaan.
Terbongkarnya permainan duit bermotif pemerasan ini diketahui dari sleep iuran rekening pelanggan yang selama ini membeli jasa pelayanan air minum pada Perusahan Daerah Air Minum Rote Ndao.
Diduga permainan oknum-oknum di PDAM Rote Ndao ini sudah berlangsung sejak tahun 2014 yang lalu saat dinaikannya tarif air minum sehingga bagi pelanggan yang terlambat membayar rekening air tidak tepat tanggal 20 pada bulan tersebut dikenakan denda bulanan sebesar Rp. 5000 sedangkan denda harian setelah tanggal 20 dikenakan sanksi Rp 1000 perhari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini diberlakukan bagi semua pelanggan sehingga setiap bulan sering pelanggan membayar denda melebihi bahkan berlipat ganda nilainya dari biaya rekening akibat terlambat membayar namun uang denda tersebut tidak disetor ke Kas tetapi menjadi milik dan dimanfaatkan oleh pihak PDAM Rote Ndao.
“Ini perlakuan rekening sudah berjalan satu tahun lebih, sejak tahun 2014 bulan September atau Oktober mulai dari dinaikan tarif. denda perhari untuk semua pelangan tapi beta ambil contoh ini saja. Ini tarif kalau pakenya hanya 100 ribu namun denda bisa capai Rp.400-500ribu,” demikian diungkapkan Kasubag Produksi dan Peralatan Meter PDAM Kabupaten Rote Ndao, Vinsen Kahan. Sabtu, 24 Oktober 2015, Pukul 14:52 wita, di kediamannya di Kampung Baru Kelurahan Namodale – Baa.
Menurut Vinsen, penembahan tagihan yang tertulis tangan pada sleep rekening adalah pemerasan dan korupsi uang pelanggan yang dilakoni pihak PDAM melalui Kepala Bagian Administrasi Umum dan Keuangan PDAM Rote Ndao dan stafnya.
Cara yang dilakukan adalah lanjut Vinsen. Sleep rekening yang akan diserahkan kembali kepada pelanggan sebagai bukti pembayaran ditulis dengan tangan tambahan biaya denda setiap bulan saat terlambat melunasi iuran rekening dengan besaran Rp. 5000 dan denda harian Rp 1000 perhari sedang sleep untuk jurnal PDAM tidak ditulis tambah kemudian biaya denda yang ditulis setelah dilunasi oleh pelanggan tersebut menjadi milik mereka karena tidak disetor ke kas pada bank NTT cabang Rote Ndao.
Dari uang denda tersebut menjadi milik mereka yang tidak disetor ke kas pada bank NTT cabang Rote Ndao sebagai milik PDAM Rote Ndao. Hal ini sudah berlangsung sejak tahun 2014 dan akibat ini telah dialami oleh sebagian besar pelanggan jasa PDAM saat ini mencapai 2000 lebih pelanggan.
“Ada dua sleep rekening pelangan, ketika bayar bila terlambat maka didenda namun sleep yang untuk konsumen di tulis pakai tangan dengan sejumlah perhitungan denda namun untuk arsip PDAM tidak akan di tulis dengan alasan ini untuk arsip yang dimasukan dalam jurnal. yang meraka tulis itu angka yang tercetak computer tapi angka denda tertulis gunakan balpoin dengan jumlah mereka masukan dalam saku mereka.” Ujar Vinsen.
Vinsen Kahan yang buka bukaan ini menunjukan ratusan lembar sleep rekening yang dikuasainya itu mengatakan, dirinya baru menguasai sebagian sebagai barang bukti untuk melaporkan kepihak berwajib sedang masih banyak selama satu tahun lebih ada pada tangan mereka.
Hal ini menurutnya, menjadi salah satu penyebab untuk pegawai PDAM selalu terlambat menerima gaji dan untuk saat ini pihak PDAM belum membayar gaji karyawan termasuk dirinya sudah dua bulan dengan alasan kas PDAM dalam kondisi nihil. Katanya sambil menyebut kalau hasil pemerasan tersebut selama ini dinikmati oleh Kabag Administrasi Umum dan Keuangan, Adam Lani dan Stafnya
“Kalau dendanya perhari kenapa mereka tidak pergi stor ke Bank. Sedangkan dalam sleep pelanggan bila terlambat membayar di denda perhari seribu Rupiah dan untuk denga keterlambatan perbulan dari batas tanggal sejak tanggal 20 perbulan maka dikenakan tarif pembayaran denda sejumlah lima ribu rupiah tapi kenapa tidak ditulis dalam sleep arsip jurnal,” Ujar Vinsen.
Sejumlah konsumen yang menjadi korban pemerasan saat ditemui Zonaline News, mereka mengakui pada sleep rekeningnya terdapat tulisan tangan dengan bolpoin nilai denda Rp 5000 perbulan dan tambahan denda harian yang bervariasi untuk tiap konsumen akibat terlambat membayar rekening.
Misalnya. Dua konsumen yang ditemui secara terpisah yakni D L Bartels yang di temui Minggu 25 Oktober 2015 mengakui mengalami hal tersebut pada tahun 2014 membayar denda mencapai Rp. 1 Juta lebih rupiah dan bahkan untuk rekeingnya pada pembayaran bulan Januari – Maret 2015 lalu masih mengalami denda tambahan mencapai Rp. 77.000.,” jelas Bartels
Kemudian Ny. Adelheid da Silva saat ditemui dikediamannya Sabtu 24 Oktober 2015 Ia. Mengakui kalau dirinya juga alami hal yang sama dengan besaran denda mencapai Rp 500.000.
Adelheid da Silva mengatakan, bukan saja konsumen lain yang menderita dengan perlakuan pihak PDAM ini tetapi dirinya juga mendapat perlakukan tersebut. Untuk itu harus dipertanyakan karena seharusnya antara sleep jurnal dan sleep konsumen tidak ada perbedaan.
Kata Adelheid, Sleep jurnal PDAM tidak tertulis denda sedangkan pada sleep konsumen tertulis dengan bolpoin nilai denda, dikemanakan uang tersebut karena tidak tercatat pada sleep junal maka dengan sendirinya uang tersebut hilang ditangan oknum PDAM.
“ bukan pelanggan lain saja beta sendiri saja tiap bulan itu mendapat potogan denda keterlambatan itu capai Rp. 500 ribu,seharusnya sleep untuk kita mereka tulis dan untuk arsip ke jurnal yang dicatat angka dalam buku PDAM tidak tertulis maka itu patut dipertanyakan.’ Ujar mantan DPRD Rote Ndao ini.
Menurutnya, Pemberlakuan denda lima ribu rupiah itu sesuai peraturan Bupati dan diberlakukan setelah tanggal 20 ke atas sekali dalam satu tahun bukan tiap bulan sedangkan seribu rupiah dari tenggang waktu ditentukan sebanyak seribu rupiah sejak tanggal batas 20 keatas selama 10 hari dalam bulan berjalan maka total 10 ribu saja. Jelasnya.
Adam Lani, Kabag Administrasi Umum dan Keuangan PDAM Rote Ndao saat dikonfirmasi Senin 26 Oktober 2015 didampingi Plt Direktur Ir Yahya F Sodak, dan Kasubag Keuangan Djoni Saba. Kepada Zonaline News Adam Lami mengatakan, denda keterlambatan pembayaran iuran rekening sebesar Rp 5000 sedang untuk denda progresif sebesar Rp 1000 perhari
Konsumen atau pelanggan dikenakan sanksi denda Rp.5000 itu diberlakukan bagi konsumen yang belum membayar rekeningnya terhitung tanggal 21 setiap bulan sedangkan denda Progresif dimulai dari tanggal 22 perhari Rp 1000.
Selanjutnya terkait dengan data perhitungan denda yang di berlakukan saat disesuaikan dengan bukti sleep pelanggan oleh Kasubag Keuangan Djoni Saba terjadi perbedaan pencatatan.
Selain itu, dalam jurnal pertanggung jawaban terdapat selisih angka dengan penagihan yang diperlakuakan denda dengan nominal yang tertulis tangan oleh kasir.
Menjawab pertanyaan Zonaline News terkait dengan nilai denda mencapai ratusan ribu rupiah dalam satu bulan sementara jumlah hari perbulan hanya 28-31 hari, pencatatan nilai denda yang tidak tercatat pada sleep jurnal pertanggungjawaban dan penyetoran pendapatan dari hasil denda ke kas PDAM pada Bank NTT. Kabag Administrasi Umum dan Keuangan Adam Lami terkesan bingung sambil menjelaskan kalau nilai denda tersebut sesuai dengan Perbup dengan asumsi pemberlakuan denda berlapis dan hasil tersebut tergolong dalam pendapatan hasil non air.
Sementara tidak tercatat pada sleep Jurnal pertanggung jawaban, kata Adam. Itu, hanya dicatat oleh kasir dan terbaca dalam laporan pendapatan non air yang telah disetor Bank NTT namun saat diminta bukti selanjutnya oleh Plt Direktur PDAM Ir Yahya F Sodak yang mendampinginya, Adam tertunduk dan diam, sambil mengakui penagihan denda selama ini hanya ada catatan kasir dan laporan.
Plt Direktur PDAM Kabupaten Rote Ndao Ir Yahya F Sodak, diruang kerjanya hari ini 26 Oktober 2015 saat dikonfirmasi, Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan stafnya keliru dan tidak paham terhadap amanat peraturan bupati sehingga berdampak pada merugikan konsumen.
Untuk itu. Lanjutnya pihaknya bersama badan pengawas akan segera melakukan kajian ulang terhadap Peraturan Bupati Rote Ndao dan memperhitungkan kembali pembayaran lebih yang dialami konsumen dan selanjutnya ditetapkan sikap.
Yahya Sodak mengakui, kalau pihak PDAM tidak menindak lanjuti Peraturan Bupati sesuai dengan mekanisme inilah yang mengakibatkan kejadian ini karena seharusnya kata Sodak, bahwa setelah ada peraturan Bupati maka harus ada penjebaran Peraturan Bupati atau ada aturan penjebaran dari Direktur PDAM. Entah badan pengawas mengetahui hal ini atau tidak tapi hari ini saya mau memberitahukan bahwa hal tersebut terkait penjabaran oleh PDAM tidak ada.
Selain itu lanjutnya, Terkait penagihan denda tersebut yang melebihi itu mengaju pada Perbup yang menjadi payung hukum namun dalam pelaksanaannya melebihi ketentuan maka hal tersebut bukan urusan saya karena hal tersebut dilakukan oleh perhitungan bendahara.
“Terkait dengan penagihan denda tersebut yang ditagi oleh petugas tentunya mengaju pada Perbup, karena itu merupakan dasar sebagai payung hukumnya untuk mereka menindaklanjuti Perbup, soal kelebihan dalam penagihan yang tertera dalam iuran sleep penagihan itu bukan urusan saya lagi karena itu dilakukan perhitungan oleh bendahara,” tutur Yahya.
Menurut nya, kalau Hari ini juga ada rapat bersama badan pengawas untuk melakukan rapat internal terkait dengan Peraturan bupati sehubungan dengan denda harian yang progresf karena dinilai sangat merugikan para pelanggan dan tidak mendidik.
Soal ada tambah atau kurang bahkan melampui tagihan itu saya sudah bicarakan dengan Ketua Badan pengawas PDAM Rote Ndao, untuk dilaporkan kepada Inspektorat agar segera melakukan audit. Untuk mengetahui dengan jelas dikemanakan pos masukan dari hasil penagihan denda konsumen
“ Saya sudah bicarakan dengan Ketua Badan pengawas PDAM Rote Ndao, untuk dilaporkan kepada Inspektorat Karena kemana pos masuknya ke kas Jurnal, atau dikemanakan dana tersebut, tolong siapkan buktinya, karena itu pasti di audit,” ujarnya.
Ketua Ampera Rote Ndao, Junus Panie melalui telpon genggemnya nomor: 081236166xxx hari ini 26 Oktober 2015 pukul 12:14 Wita, mengatakan, masalah yang terjadi pada PDAM Rote Ndao terhadap konsumen alias pelanggan jasa PDAM itu merupakan pemerasan.
Menurut Junus, Pengawas dan pihak PDAM tidak berkewenangan untuk melakukan kajian terhadap Peraturan Bupati (Perbup) karena Perbup adalah produk hukum yang dikeluarkan sebagai tindaklanjut dari Peraturan Daerah tentang perusahan daerah air minum.
Untuk itu. Tegasnya, Pihak Badan Pengawas dan PDAM tidak ada ruang bagi untuk mengkaji Perbup kecuali DPRD Kabupaten Rote Ndao yang melakukan kajian dengan dasar Perda yang ditindak lanjuti Bupati merugikan masyarakat. “ jangan karena terungkapnya indikasi pemerasan ini lalu mulai berkedok dan asal omong kaji Peraturan Bupati.?” Ungkapnya.
PDAM dan Badan pengawas yang beralasan mengkaji Perbup adalah alasan yang tidak benar. Hal itu kata Junus alasan yang mengada – ada sehingga terkait kasus pemerasan ini. Ia, meminta agar pihak penegak Hukum perlu menjemputnya untuk diproses sebab sudah ratusan juta uang konsumen telah mereka kantongi. Tegas Junus.
Pantauan Zonaline News terhadap masalah sleep denda terkesan ada pembiaran untuk memberi ruang pendapatan tanpa prosedur karena sebagaimana terterah pada Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor : 48 tahun 2013 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum kabupaten Rote Ndao, BAB VII, tentang Kewajiban dan Larangan pada pasal 17. a.(1). Kelompok I dan II Rp. 5000,- ditambah Rp. 1000,- Setiap hari untuk keterlambatan hari-hari berikutnya a.(2). Kelompok III Rp. 7.500,- Rp.2000 a.(3). Kelompok IV Rp. 10.000 ditambah Rp.2500,- b.Menunggak pembayaran rekening air lebih dari 10 (sepuluh) hari dikenakan Pemutusan sementara aliran air tanpa pemberitahuan terlebih dahulu c. Apabila melewati 3 (tiga) bulan dan setelah diberikan punggutan sebanyak 3 kali berturut-turut belum juga melunasi tunggakan maka jaringan air sambungan rumah akan diputuskan secara permanen Aturan Perbup ini sudah ditetapkan di Baa sejak 7 Nopember 2013 artinya paling tidak keadaan sudah berlangsung sejak tahun 2013. (Arkhimes Molle/Riyan