ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang temui Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang. Pertemuan antara PMI dan Komisi IV tersebut untuk membahas terkait isu polemik dualisme PMI Kota Kupang selama ini, Jumat 31 Januari 2025.
Ketua PMI Kota Kupang Indra Wahyudi Erwin Gah menyebabkan, pertemuan PMI Kota Kupang bersama Komisi IV tersebut untuk membahas polemik isu dualisme PMI Kota Kupang selama ini. Namun, menurutnya selama ini tidak ada terjadi dualisme di tubuh kepengurusan PMI Kota Kupang. Sebab, satu – satunya Surat Keputusan (SK) PMI Kota Kupang yang sah ada dibawa kepemimpinannya.
“Dalam pertempuran bersama Komisi IV saya sudah jelaskan bahwa tidak ada dualisme pada kepengursan PMI Kota Kupang,” kata Erwin kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Kupang Jumat 31 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, dalam pertempuran tersebut Komisi mempertanyakan soal dana silpa senilai Rp 900 Juta.
“Komisi tanya kepada kita soal dana silpa senilai Rp 900 Juta dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk PMI Kota Kupang itu kenapa belum turun. Saja jawab, kita juga tidak tau karena itu kewenangan ada pada Pemkot Kupang, padahal seluruh administrasi yang diperlukan tu kami sudah penuhi,” ungkap Erwin.
Ia menjelaskan, ada permintaan dukungan dari pusat oleh Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi beberapa waktu lalu juga sudah dipenuhi.
“Jadi dari Bulan Oktober 2024 itu ada janji dari Penjabat Wali Kota Kupang Linus Lusi ingin membantu kita, tapi sampai sekarang juga belum ada realisasi yang pasti. Kita ini seolah – solah dipermainkan, sehingga kita datang ke Komisi IV untuk minta dukungan untuk bisa memfasilitasi agar persoalan ini cepat selesai,” jelasnya.
Lanjut Erwin, hingga saat ini teman – teman pengurus di PMI Kota Kupang belum menerima gaji mereka.
“Sampai hari ini teman – teman di PMI Kota Kupang belum terima gaji. Sedangkan mereka harus tetap bekerja untuk kemanusiaan dan aktifitas di PMI Kota Kupang terus berjalan,” kata nya.
Ia berharap, PMI Kota Kupang masih bisa ada ruang untuk mendapatkan dana hibah tersebut agar hak – hak dari teman – teman bisa terpenuhi.
“Kita sangat berharap dengan adanya pertemuan kita bersama Komisi IV ini ada jalan keluar yang baik soal dana hibah Rp 900 Juta ini,” ucap Erwin.
Sementara itu menanggapi persoalan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang, Dominika W. Bethan mengatakan, pihak PMI Kota Kupang bersurat kepada Komisi IV untuk melakukan pertemuan bersama.
“Pertemuan ini terjadi karena PMI Kota Kupang bersurat kepada Komisi IV. Sehingga terkait persoalan ini Komisi IV sendiri masih mencari informasi, karena dari Pemkot Kupang sendiri sudah mengeluarkan surat somasi peringatan yang ketiga untuk pengosongan dan pengembalian aset PMI Kota Kupang saat ini kepada Pemkot Kupang,” kata Dominika.
Sedangkan menurutnya, PMI Kota Kupang yang dibawa kepemimpinan Indra Wahyudi Erwin Gah sudah menjalankan kegiatan – kegiatan rutin untuk kemanusiaan.
“Sehingga sangat disayangkan, jika Pemkot Kupang menganggap PMI Kota Kupang saat ini adalah organisasi yang tidak sah, bisa menimbulkan dampak hukum juga. Kerena selama ini PMI Kota Kupang sudah melakukan kegiatan kemanusiaan berupa donor darah dan kegiatan lain – lainnya yang berkaitan dengan sterilisasi kesehatan. Ketika hal – hal yang dilakukan oleh PMI Kota Kupang ilegal, berarti perlu dipertanyakan Pemkot Kupang ini bisa dikatakan tidak memiliki kepastian hukum,” ungkap Srikandi PDI Perjuangan itu.
Ia menyebutkan, dana hibah senilai Rp 900 Juta untuk PMI Kota Kupang itu sudah merupakan silpa, kerena tidak terpakai di tahun 2024 kemarin.
“Dana hibah yang kemarin itu sudah merupakan silpa kerena tidak terpakai di tahun 2024. Sehingga di tahun 2025 sudah tersisa dan tidak dibayarkan. Dan informasi yang kita teriama dari pihak PMI Kota Kupang ini, mereka sudah bekerja sejak Januari 2024, karena SK yang mereka pegang itu adalah SK periode 2024 – 2029. Sedangkan di tahun 2024 ini ada 10 staf yang tidak dibayarkan karena dana ini tidak bisa diterima,” jelas Dominika.
“Yang saya heran adalah, PMI Kota Kupang selama ini menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam satu organisasi kemanusiaan, tapi kenapa hak mereka tidak dibayarkan. Dianggap SK mereka tidak sah. Padahal SK yang kita terima ini sepertinya tidak ada masalah. Pemkot Kupang harus memberikan hak mereka, apa bila kegiatan PMI Kota Kupang selama ini dinilai ilegal atau tidak sah, kenapa Pemkot Kupang tidak boikot atau melarang mereka melakukan kegiatan selama ini,” tegas Anggota DPRD Kota Kupang 2 periode itu. (*y3r)