ZONALINENEWS.COM, JAKARTA – Beberapa waktu media sosial dihebohkan degan adanya kasus dugaan pelecehan terhadap anak laki – laki usia 5 tahun yang tega dilakukan oleh ibu kandung sendiri.
Setalah video dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak kandung itu viral di media sosial, seorang ibu muda di Tangerang Selatan berinisial R (22) tahun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya dugaan kasus pencabulan terhadap anak laki – laki berusia (5 ) yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri sempat viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dua video yang sempat viral di media sosial tersebut adalah peristiwa pencabulan yang sangat memprihatinkan dilakukan oleh seorang ibu kandung terhadap anak kandungnya sendiri.
“Saya minta video yang sudah viral ini jangan disebar kembali,” pinta Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada saat Konfederasi Pers di Polda Metro Jaya, Seni 3 Juni 2024.
Ia mengatakan, kasus ini sedang dilakukan pemeriksaan secara laboratoris. Namun, bagi yang yang sudah mendapatkan video tersebut jangan disebar luaskan karena beresiko hukum.
“Kita juga kasihan kepada korban demi masa depan anak,” ujar Kombes Pol Ade.
Diketahui, peristiwa pelecehan itu terjadi pada 30 Juli 2023 yang lalu. Video pelecehan tersebut pun viral di media sosial hingga akhirnya R menyerahkan diri ke Polres Metro Tangsel pada hari Minggu 2 Juni 2024 malam.
“Selanjutnya keterangan tersangka ini masih terus didalami oleh penyidik dan disandingkan dengan alat bukti yang lain,” tambah Kombes Pol Ade.
“Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka R adalah Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sehingga tersangka dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun” tutup Kabid Humas Polda Metro Jaya. (*una)