Zonalinenews-Kupang-,Maraknya persoalan batas wilayah administrasi antara satu kabupaten dengan kabupaten yang lain menjadi perhatian utama pemerintah provinsi dan kabupaten /kota,hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penegasan Daerah Badan Pengelola Tapalbatas(BPT)provinsi NTT Clementino C.Brancoq diruang kerjanya,Rabu 13 Agustus 2014.
Menurut Clementino terkait persoalan lahan tapal batas wilayah administrasi di provinsi NTT belum ada suatu peraturan penegasan dari kementerian sebagai aturan baku untuk menyelesaikan persoalan dimaksud,sehingga pihaknya melakukan pendekatan antara kedua pemerintah daerah yang bersangkutan,serta pendekatan terhadap masyarakat pemilik lahan pada tapal batas.
“Belum ada peraturan menteri tentang penegasan pada batas wilayah administrasi antara daerah yang satu dengan lainya.”ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya juga mengakui kalau pihaknya belum maksimal dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pemasangan pilar batas wilayah administrasi kabupaten/kota di NTT,sehingga masih banyak kabupaten yang belum diselesaikan.
Disinggung soal persoalan yang sering terjadi seperti penolakan untuk pemasang pilar pada lahan yang dimilikinya,Dia menjelaskan terkadang terjadi penolakan akibat ketidak pahaman dan juga dikendali oleh sebuah kepentingan tertentu,sehingga pemilik lahan akan menolak untuk merelakan lahanya sebagai batas,sementara asas manfaatnya hanya sebagai batas wilayah bukan pemerintah mengambil lahanya sebagai garapan.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat NTT khususnya yang memiliki lahan pada batas wilayah administrasi antara kabupaten lainya agar memahami secara baik tentang pemasngan pilat batas,serta jangan terpengaruh oleh kepentingan tertentu.(*ega)