
ZONALINENEWS – KUPANG, Resah dengan kelakuan Almarhum Minggus Kunay anak dari Almarhum Esau Kunay yang selama ini mengklaim tanah warisan seluas ratusan hektar di Kota Kupang sebagai milik pribadi orang tua dari Almarhum Minggus Kunay, ratusan ahliwaris keluarga besar Konay lakukan aksi patok lahan seluas 75 hektar Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, Senin 19 September 2016 sekitar pukul 16.30 wita.
Nikson Lili Anak dari Yuliana Konay salah satu ahli waris mengungkapkan, lahan ratusan hektar milik keluarga besar Konay selama ini yang dikuasai oleh Minggus Konay tidak pernah di pasan pelang tanta kepemilikan. Menurutnya, lahan – lahan tersebut adalah warisan milik keluaga besar Konay bukan milik pribadi orang tua Minggus. “Seluruh lahan yang ada ini milik keluarga besar Konay, dan minggus itu hanya penerima kuasa saja,” ungkap Nikson.
Ia mengatakan, aksi pematokan lahan yang dilakukan oleh keluarga besar Kunay tersebut untuk mengamankan warisan keluarga Konay. “Kita lakukan pematokan ini untuk lahan – lahan milik keluaga besar kunay yang masih kosong saja, sedangkan lahan keluarga Konay yang telah di jual oleh Minggus dan sudah ada bagunannya kita tidak akan ganggu,” kata Nikson.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lahan kosong seluas 75 hektar itu, kata Nikson akan dijaga hingga diadakan pembagian warisan secara merata agar tidak ada satu ahli waris yang mengaku lahan warisan ini adalah milik pribadi seperti yang dilakukan Minggus. “Almarhum Johanis Konay dan Elizabeth Konay – Tomodok adalah kakek dan nenek saya termaksut minggus. Dan kakek dan nenek saya itu memiliki enak anak yang terdiri dari Agustina Konay (almarhum), Zakharias Bertolomeos Konay (almarhum), Urbanus Konay (almarhum), Sancy Konay (almarhum), Esau Konay (almarhum) dan Yuliana Konai ibu saya yang masih hidup hingga sekarang. Dari keenam bersodara ini semua ahli waris. Jadi apa yang telah dilakukan minggus selama ini hingga perkara ke pengadilan semuanya tidak benar,” paparnya.
Ia menegaskan, berdasarkan putusan penetapan waris no.02 /PDT.P/1993/PN.KEFA, tanggal 16 Maret 1993. Nomor : 17/PDT.P/1997/PN.KEFA tanggal 10 November 1997. Putusan MA.RI, No.3171.K/PDT/1990, tanggal 18 Juni 1996. putusan MA.RI, No 1251.K/PDT/2007, tanggal 22 Januari 2008. Putusan MA.RI, No 82.PK/PDT/2001, tanggal 26 April 2011 dan BA Exekusi No.8/BA.PDT.G/1951/PN KUPANG, tanggal 8 September 1997 tanah ini milik para ahli waris dari bpak Almarhum Yohanis Konay. “Harta warisan berupa bidang – bidang tanah tersebut belum pernah dilakukan pembagian secara adil dan proposional kepada para ahli waris dan para ahli waris penganti dalam hubungan “garis lurus” dari almarhum Johanis Konay dan almarhum Elizabeth Konay – Tomodok yang menikah secara sah,” papar Nikson. (*hayer)