Zonalinenews-Kupang,-Branch Manager Bank Sinar Mas Kupang , I Nengah Citayasa diruang kerjanya selasa 15 Juli 2014 pukul 11.30 wita menegaskan bahwa terkait pemberitaan zonalinenews tentang 8 karyawan Sinar Mas Kupang di PHK serta wartawan salah tulis karena ke 8 karyawan yang di PHK tersebut tidak terdaftar sebagai karyawan Bank Sinar Mas Kupang.

“tolong kaka wartawan diklarifikasi saya ditegur dari pimpinan pusat karena berita tersebut,akibat dari berita ini saya bisa dipecat oleh pusat, ”pintanya.
Dia menjelaskan, meskipun berada di bawah naungan satu atap PT Bank Sinarmas, namun selalu berbeda dalam manajemennya. “Di sini ada tiga manajemen berbeda yakni Bank Sinarmas, Multi-Finance dan Asuransi, sehingga persoalan ini merupakan tanggung jawab Manajemen Multi-Finance serta pemberitaan dianggap keliru,”ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
I Nengah Citayasa menilai pemberitaan ini merugikan perusahaan karena resikonya akan ditegur oleh pimpinan Sinarmas pusat bahkan diancam akan dipecat dirinya.
Ketika diminta penanggung jawab Multi-Finance, karena Bank Sinar Mas merupakan suatu perusahaan PT Sinar Mas , I Nengah Citayasa malah menjawab dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan klarifikasi, melainkan meminta wartawan untuk mencari tahu kebenarannya. “Saya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan jawabannya. Jika anda ingin tahu persis duduk persoalannya, maka anda sebagai wartawan dapat mencaritahunya sendiri,” ungkapnya.
Pihak Multi Finance Sinar Mas ketika dihubungi tidak bersedia dikonfirmasi dengan alasan sibuk.
Ditempat terpisah Ketua Komisi C DPRD Kota Kupang Nikolas Fransiskus mengatakan dewan siap memfasilitasi penyelesaian persoalan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hingga saat ini Nakertrans Kota masih terus melakukan mediasi diantara kedua belah pihak, sehingga harus menunggu, namun jika tidak ada titik temu diantara kedua belah pihak, maka dewan akan memanggil Nakertrans, karyawan yang di PHK serta perusahaan untuk dipertemukan dan menyelesaikan persoalan ini, ” jelas Niko .
Niko Menambahkan. Biarlah proses penyelesaian dilakukan oleh dinas teknis, sehingga jika tidak ada penyelesaian, maka dewan yang akan melakukannya agar ada kejelasan dan pemenuhan bagi hak-hak karyawan tersebut,” ungkapnya.
Staf Bidang Pengawasan Nakertrans Provinsi NTT Thomas Saba via telpon mengatakan pihaknya telah menemui pimpinan PT Sinarmas, bahkan telah berkoordinasi dengan teman-teman Naskertrans Kota Kupang untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Masalah ini sedang ditangani oleh pihak nakertrans kota Kupang dan pemerintah Provinsi tidak akan lepas tangan dan akan mengawalnya hingga tuntas. Dia mengharapkan agar setiap persoalan tenaga kerja di kabupaten/kota harus dikoordinasikan dengan provinsi sebagai tembusan sehingga persoalan itu dapat terselesaikan dengan cepat dan tuntas,”jelasnya. (*rusdy)