
Zonalinenews.com, Kupang – Panitia pengawas (Panwas) atau tim monitoring pekerjaan 100 Embung di kabupaten Sabu Raijua (Sarai) tahun anggaran 2013 mengaku tak pernah turun ke lokasi. Panwas menyusun laporan disesuaikan dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam kontrak atas perintah terdakwa.
Hal itu disampaikan saksi perkara kasus dugaan korupsi pekerjaan 100 Embung dengan terdakwa Lay Rohi dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di pengadilan Tipikor Kupang, Kamis 3 Agustus 2017. Lay Rohi adalah kepala dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pertambangan dan Energi (PUPRPE) kabupaten Sarai.
“Saya kerja laporan ikut RAB, dasarnya RAB. Hanya titik koordinat yang diberikan. Tidak ada angka – angka yang diberikan Bastian Mauwata. Pak Kadis perintah ikut RAB. Pak kadis perintah buat sesuai kontrak. Karena ada pekerjaan lebih,”kata Herman Mone Heme, panwas pekerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, sejak dirinya diangkat sebagai pengawas tahun 2015 untuk mengumpulkan data lapangan dan membuat laporan progres pekerjaan.
Laporan itu ditandatangani dirinya. Walaupun tak pernah turun ke lokasi, saksi mengaku memberanikan diri menandatangani laporan karena loyalitas terhadap pimpinan atau terdakwa sebagai atasan.
“Laporan saya buat tidak menyebutkan tanda lokasi. Laporan itu diperintahkan sama semua. Dasar membuat laporan itu karena atasan yang menyuruh dan atas loyalitas,”tambahnya.
Aswin Kana, saksi lainnya yang juga Tim pengawas mengaku tidak pernah melihat embung di lokasi. “Tidak pernah lihat, baru pertama kali turun bersama tim penyidik,”ujarnya.
Lanjutnya, saat pemeriksaan bersama penyidik dari Kejati NTT di desa Raeloro Sabu Barat. Penyidik melakukan pengukuran panjang dan lebar tanggul Embung. Sementara kedalaman diukur dengan memasukan kayu bentuk segitiga ke dalam Embung.
“Saya tidak hafal. Saya ikut ukur di kecamatan Sabu Barat. Ada Embung yang ada air diukur juga, ukur lebar tanggul dan panjang. Khusus Embung yang ada air diukur sisi miring tanggul, lebar dan panjang. Yang saya lihat seperti itu saja,”kayanya.
Melkianus I Leno, ketua tim pengawas pengelola jalan yang juga mengawas embung mengatakan bahwa seingatnya semua laporan sudah dibuat.
Sementara Hery Oktavianus Kore Nguru, sekretaris Panwas jalan swakelola mengatakan bahwa panwas tidak diberikan upah. Ada honor tidak? Tanya majelis hakim. “Tidak ada,”jawab saksi di depan majelis hakim yang memimpin persidangan ini.
Jalannya persidangan dipimpin hakim ketua, Edy Pramono didampingi hakim anggota Ibnu Kholik dan Jemmy Tanjung Utama. Terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Yohanes Rihi, Melkianus Ndaomanu dan Lesly Lay. Tak lupa majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Rabu 9 Agustus 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi. (*Pul)