ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Tidak terima dengan hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Marten Soleman Konay alias Teny Konay yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang pada, Rabu 20 Maret 2024, ratusan massa dari keluarga korban yang tergabung dalam Aliansi Peduli Kemanusiaan geruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Pantauan zonalinenews.com aksi ratusan massa yang ingin tabrak masuk pintu Kantor Kejari Kota Kupang untuk bertemu dengan Kepala Kejari Kota Kupang dicekal oleh aparat kepolisian. Sehingga aksi massa tersebut sempat saling dorang dengan aparat polisi dihalaman Kantor Kejari Kota Kupang.
Koordinator Daerah BEM Nusantara NTT Hemax Rini Herewila menyebutkan, ada dugaan Kejari Kota Kupang masuk angin. Sebab, terdakwa Teny Konay merupakan aktor intelektual atau otak dari kasus pembunuhan terhadap Roy Herman Bolle Amalo hanya dituntut 2 tahun oleh JPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada dugaan Kejari Kita Kupang masuk, karena otak dibalik kasus ini hanya dituntut hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan pelaku utama dituntut hukuman 14 tahun penjara,” ungkap Hemax kepada wartwan di Halaman Kantor Kejari Kota Kupang, Rabu 20 Meret 2024.
Menurutnya, tuntutan JPU kepada terdakwa Teny Konay sangat jangal atau aneh. Karena berdasarkan fakta persidangam dan keterangan ahli dalam sidang, kasus pembunuhan terhadap korban Roy Bolle ini adalah kasus pembunuhan berencana.
“Kita melihat dari fakta persidangan itu ada aktor intelektual atau otak dibalik kasus pembunuhan ini. Sehingga kita bisa simpulkan bahwa kehadiran ahli dalam sidang itu sangat tidak ada guna karena keterangan ahli dikesampingkan. Keterangan ahli dalam sidang yang dihadirkan oleh JPU dengan jelas mengatakan ada aktor intelektual dibalik kasus ini,” kata Hemax.
Perlu diketahui bersama, lanjut Hemax apa sebenarnya yang terjadi, sehingga kanapa bisa terjadi pembunuhan ini.
“Sebenarnya semua ini sudah terukur dalam fakta persidangan. Sehingga untuk menjalankan fungsi profesi itu, kejasaan harus bersifat profesional. Dan seharusnya pihak Kejaksaan bisa menjadi cermin untuk masyarakat,” ucapnya.
“Ketika seseorang yang menjadi otak dibalik kasus pembunuhan ini hanya dituntut hukuman 2 tahun penjara, artinya Kejaksaan lagi memperlihatkan kebobrokan kinerja mereka. Karena ini bisa memicu atau memberi peluang kepada orang lain untuk menjadi jahat,” jelas Hemax.
Sementara itu Mewakiki Keluarga, Tanta Korban Roy Bolle, Afliana Bengu sangat menyesal dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa Teny Konay.
“Kita keluraga sangat kecewa dengan tuntutan JPU kepada terdakwa Teny Konay. Karena Kenapa Teny Konay merupakan otak dari kasus pembuhan anak kami hanya dituntut hukuman 2 tahun penjara saja. Sedangkan pelaku pembunuhan yang diperintahkan langsung Teny Konay dituntut hukuman 14 tahun penjara” katanya.
Dia mengatakan, dari pihak keluarga besar kurban berharap ada mendapatkan keadilan yang sebenar – benarnya.
“Kita keluarha besar berharap sidang putasan nanti, Majelis Hakim bisa memberikan putusan hukuman yang maksimal sesuai peran terdakwa,” pinta Afliana. (*y3r)