Zonalinenews-Kupang,- Masyarakat Kelurahan Manutapen Kecamatan Alak Kota Kupang, Propinsi NTT menolak bangunan Baru Kantor Lurah karena tidak sesuai kualitas.
“Kami menolak pengunaan bangun ini, belum di PHO tapi sudah rusak,” tutur warga RT 10 RW 5 Kelurahan Manutapen, Nahor Ena Aulu kepada wartawan, Sabtu 22 Februari 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
sementara itu, Ketua RW 06 Kelurahan Manutapen, Marten Lado pada kesempatan itu menjelaskan, proses pembangunan kantor Lurah ini asal kerja. Pekerjaaan ini tidak prefesional sehingga terjadi kemiring-kemiringan bangunan.
“Banyak pengerjaan proyek di Manutapen oleh kantraktor asal kerja, sehingga beberapa tahun terakhir kami melakukan pengawasan pekerjaan diantaranya pekerjaan jalan dan sebagainya. Untuk proyek kantor lurah, kami sudah bersurat pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Kupang untuk melakukan pengawasan dengan meminta RAB namum surat kami tidak ditanggapi,”ungkap Marten Lado.
Akhirnya proses pekerjaan tersebut kata Marten, dibiarkan saja berjalan tanpa pengawasan, sehingga hasilnya seperti ini.
“Mau bilang apa lagi, hasil bangunannya sudah seperti ini,” ujar Marten.
Ia menambahkan, kontraktor setelah bekerja membuat masalah dengan tidak membayar upah buruh. Apabila upah buruh dan tukang terbayarkan dengan baik, masalah pekerjaaan bangunan tidak terjadi seperti ini.
“Saya sudah berulang kali meminta PPK untuk berhati-hati bila PHO pekerjaaan ini,”tegas Marten.
Ketua Lembaga Pemberdayaaan Masyarkat (LPM) Kelurahan Manutapen, Samuel A Huateas pada kesempatan itu minta kepada pemerintah untuk meninjau kembali pembangunan Kantor Lurah Manutapen. Pasalnya pengerjaan bangunan tersebut asal jadi.
“Kita mau bangunan ini harus sesuai standar, menurut pengamatan kami sebagai orang awam proses pembangunan tidak sesuai standart,”ungkap Samuel A Huateas.
Ketika ditanya wartawan bahwa upah buruh dan tukang belum dibayar oleh kontraktor, Samuel menegaskan apa alasannya, kontraktor belum membayar upah tersebut. Kalau kontraktor mengatakan tidak punya uang, kan proyek tersebut menelan anggaran sebesar satu milyar empat puluh enan juta rupiah ?, dan proyek ini telah selesai dikerjakan.
“Saya pernah tanya ke Kontraktor terkait upah yang belum dibayar, dan jawaban kontraktor bahwa sesuai perjanjian dengan buruh pembayaran akan dilaksanakan setelah dana meluncur (cair) pada bulan September atau Oktober. ketika saya bertanya ke PPK Pak Iwan menjelaskan bahwa dana tersebut telah dibayarkan 80 persen kepada kontraktor,” ungkap Semuel.
Sementara itu, Kuasa Direktur CV Ernesta, Stef Sinlae selaku kontraktor ketika dikonfermasi wartawan,Kamis 20 Februari 2020 terkait dengan upah buruh dan tukang yang belum bayar, Stef menjelaskan hingga kini proses pencairan dana belum bisa direalisasikan kerena pengerjaan belum di PHO.
“Karena terkendala Adendum selama 50 hari, proses pencairan belum bisa direalisasikan, maka upah buruh belum terbayarkan,” tutur stef.
Dikatakan Stef, bila proses pencairan sudah dilaksanakan, maka upah buruh bisa dilunasi.
Ketika ditanya wartawan kapan bisa direalisasikan upah buru dan tukang, menurut Stef dirinya belum bisa memastikan karena saat ini dirinya masih menungu proses pencairan. (*tim)