Zonalinenews-Manggarai,- Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tim Yustisi yang merupakan gabungan TNI, Polri bersama pemerintah daerah menggelar operasi bagi warga yang tidak mengikuti protokol kesehatan. Rabu, 20 Januari 2021.
Tim Yustisi menggelar operasi bagi pengendara sepeda motor, para penumpang di dalam mobil angkutan maupun bagi warga yang tidak menggunakan masker di jalan Jurusan Ruteng – Reo, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong.
Pantauan Zonalinenews, walaupun meningkatnya warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Manggarai, namun masih banyak orang yang tidak menggunakan masker ketika melaksanakan aktivitas di luar rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi warga yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi fisik, teguran keras hingga sanksi administrasi.
Paulus Not menjelaskan, operasi Yustisi merupakan cara untuk meningkatakan kesadaran masyarakat untuk mematuhi standar protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
“Tujuanya adalah memutus dan menekan lajunya penyebaran Covid-19 di Manggarai. Operasi Yustisi ini untuk kebaikan dan keselamatan kita bersama,” ucap Not.
Pada kegitan kali ini, kata dia, warga yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi fisik, teguran lisan dan sanksi tertulis atau administrasi dengan mencatat identitas pelanggar.
Kepada Zonalinenews, Dandim Kodim 1612 Manggarai, Letkol Cav. Ivan Alfa menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mengikuti protokol kesehatan.
“Menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” imbuh Ivan.
Ia mengingatkan, apabila masih ditemukan orang sama melanggar protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi berupa denda lima puluh ribu rupiah hingga seratus ribu rupiah.
Kata dia, hal ini telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Manggarai.
“Rasia kali ini, kita terapkan sanksi awal berupa push up, Squat jump, dan mencatat identitas pelanggar,” terangnya.
Menurut dia, kegiatan lainnya yang dilakukan adalah melakukan ‘screning’ terhadap pelaku perjalanan dan warga yang diduga terpapar virus Covid-19, penelusuran terhadap orang yang melakukan kontak erat dan melakukan ‘treatmen’ atau pengobatan bagi pasien positif Covid-19.
Untuk diketahui, operasi Yustisi ini melibatkan Pasi Ops Kodim 1612 Manggarai bersama tujuh orang anggota, empat orang anggota Polres Manggarai dan delapan orang anggota Satpol PP bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai.(*Kons Hona)