Zonalinenews-Kupang,- Kapal Motor Nelayan (KMN) Bartend GT 12 dan nahkoda kapal, YH (39) diamankan Direktorat Polairud Polda NTT saat menangkap ikan di wilayah perairan Tablolong, Kabupaten Kupang.
YH yang juga warga RT 06/RW 03, Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang diketahui tidak memiliki surat ijin kapal penangkap ikan (SIPI) dan tanpa surat persetujuan berlayar (SPB).
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Andreas Herry Susi Darto, SIK, Selasa (24/11/2020) mengakui kalau penangkapan ini dilakukan Kapal Patroli (KP) Turangga XXII 3013 yang patroli di perairan Tablolong pada posisi 10* 18′ 26,65″ LS-123* 28′ 08,26″ BT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ditemukan bahwa nahkoda kapal KMN Bartend GT 12 menangkap ikan tanpa SIPI dan SPB,” ujar Dir Polairud Polda NTT.
Halaman : 1 2 Selanjutnya