Tak Bayar Pesangon, PT. ATI Digugat Mantan Karyawan ke PN Jakarta Pusat

- Reporter

Rabu, 9 Juni 2021 - 19:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONALINENEWS.COM – JAKARTA, Diduga tidak membayar pesangon, sebanyak tujuh orang mantan karyawan PT Abdi Teknologi Informasi (ATI) BUSINESS GROUP beralamat di Jalan Batu Tulis Raya No. 14 Jakarta 10120 melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Elain itu Gugatan dilakukan karena mereka diputus kerja secara sepihak dan tak menerima uang pesangon selama setahun.

Pengacara para eks karyawan, DR. Stephanus Pelor,S.H.,M.H mengatakan, beberapa gugatan yang mereka ajukan karena eks karyawan tak mendapatkan haknya.

“PT ATI itu tidak membayar upah pekerja. Lalu, tak memperkerjakan pekerja dan membayar pesangon,” kata Stephanus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 9 Juni 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya sudah melakukan bipartit atau hal -hal hubungan industrial di suatu perusahaan dari pengusaha dan serikat pekerja sebanyak dua kali.

“Karena bipartit gagal, kami upaya tripartit di Dinas Tenaga Kerja sehingga gagal. Sehingga melakukan gugatan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)” jelas
Stephanus.

Ia menambahkan, tuntutan kepada PT ATI adalah meminta gaji dibayarkan, uang pesangon dibayarkan, penghargaan masa kerja dan penggantian hak.

“Kami alami kerugian karena pekerja tak dapat penghasilan. Nasibnya juga terkatung-katung,” katanya.

Stephanus menyebut, perusahaan tersebut merumahkan para pekerja dengan alasan pandemi dan tak ada kegiatan.

“Namun, perusahaan tersebut malah membuka lowongan kerja. Padahal mereka ini karyawan tetap dan ada yang sudah kerja 11 tahun,” jelas Stephanus.

Stephanus, hanya berharap, perusahaan membayar gaji yang belum dibayarkan.

“Kami hanya minta pesangon, kekurangan upah. Jumlahnya capai Rp 1 miliyar lebih untuk para pekerja yang di PHK sepihak,” tutup Stephanus. (*una)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Surya Paloh Minta Kader Partai NaDem Stop Mencari Keuntungan Dari Partai Untuk Pribadi
PT. Difan Prima Paint Launching Produk Diton Gold Series Dengan Tema Berbeda
44 WNA Bangladesh dan Myanmar Yang Terdampar di Rote Ndao Dievakuasi ke Rudenim Kupang
Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Absalon Sine Jadi Tersangka Tipibank
Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polda Metro Jaya Gelar Bersih-Bersih Bersama Forkopimda DKI
Wakapolri Minta Lulusan S1, S2 dan S3 STIK Tahun 2024 Mampu Jadi Agen Perubahan
Survei Litbang Kompas Teratas, TNI dan Polri Dapat Pujian Dari Komisi III DPR RI
Prabowo Subianto Terima Penghargaan Tanda Bintang Bayangkara Utama Polri
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 07:50

DPRD Kota Kupang Desak Pemkot Lakukan Reformasi Fiskal

Rabu, 30 April 2025 - 07:35

Jumlah Penduduk Kota Kupang Tahun 2024 Menurun Drastis, Fraksi PAN Desak Pemkot Lakukan Kajian

Selasa, 29 April 2025 - 19:09

Josef Nai Soi Akui Erwin Gah Sebagai Ketua PMI Kota Kupang

Selasa, 29 April 2025 - 16:56

Ketua PMI Kota Kupang Erwin Gah Nilai Wakil Wali Kota Serena Francis Tak Paham Aturan Organisasi

Selasa, 29 April 2025 - 15:25

dr. Bill Brenton Mandala Resmi Dilantik Jadi Ketua PMI Kota Kupang, Serena : Kepemimpinan Erwin Gah Tidak Diakui

Jumat, 25 April 2025 - 23:20

Adrian Masang Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD Forum Pemuda NTT Kota Kupang

Jumat, 25 April 2025 - 18:28

Didampingi Gubernur NTT, Menteri Fadli Zon Buka Seminar Nasional Forum Pemuda NTT, Ayo Bangun NTT

Jumat, 25 April 2025 - 07:33

Tiba di Bandara El Tari Kupang, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Disambut Dengan Tarian Hedong

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi