ZONALINENEWS.COM – JAKARTA, Diduga tidak membayar pesangon, sebanyak tujuh orang mantan karyawan PT Abdi Teknologi Informasi (ATI) BUSINESS GROUP beralamat di Jalan Batu Tulis Raya No. 14 Jakarta 10120 melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Elain itu Gugatan dilakukan karena mereka diputus kerja secara sepihak dan tak menerima uang pesangon selama setahun.
Pengacara para eks karyawan, DR. Stephanus Pelor,S.H.,M.H mengatakan, beberapa gugatan yang mereka ajukan karena eks karyawan tak mendapatkan haknya.
“PT ATI itu tidak membayar upah pekerja. Lalu, tak memperkerjakan pekerja dan membayar pesangon,” kata Stephanus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 9 Juni 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya sudah melakukan bipartit atau hal -hal hubungan industrial di suatu perusahaan dari pengusaha dan serikat pekerja sebanyak dua kali.
“Karena bipartit gagal, kami upaya tripartit di Dinas Tenaga Kerja sehingga gagal. Sehingga melakukan gugatan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)” jelas
Stephanus.
Ia menambahkan, tuntutan kepada PT ATI adalah meminta gaji dibayarkan, uang pesangon dibayarkan, penghargaan masa kerja dan penggantian hak.
“Kami alami kerugian karena pekerja tak dapat penghasilan. Nasibnya juga terkatung-katung,” katanya.
Stephanus menyebut, perusahaan tersebut merumahkan para pekerja dengan alasan pandemi dan tak ada kegiatan.
“Namun, perusahaan tersebut malah membuka lowongan kerja. Padahal mereka ini karyawan tetap dan ada yang sudah kerja 11 tahun,” jelas Stephanus.
Stephanus, hanya berharap, perusahaan membayar gaji yang belum dibayarkan.
“Kami hanya minta pesangon, kekurangan upah. Jumlahnya capai Rp 1 miliyar lebih untuk para pekerja yang di PHK sepihak,” tutup Stephanus. (*una)