ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang melakukan penyegelan terhadap papan reklame yang belum melakukan pembayaran ijin fisik papan reklame dan pajak reklame oleh Vendor Advertising kepada Pemkot Kupang.
Penyegelan yang dilakukan hari ini, Selasa 16 Agustus 2022 siang langsung dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Diana Bire yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi II Zeyto Ratuarat serta Anggota Komisi II Nining Basalama, Djunaidi KanaKana dan Anaci Ratu Kitu. Hadir Pula Kabid Pengawasan Bapenda Kota Kupang, Umbu Praing dan Kabid Penataan Ruang PUPR, Kota Kupang, Yudi Azhari serta Satuan Pol PP Kota Kupang.
Pantauan zonalinenews.com reklame yang terpasang di papan iklan yang belum membayarkan pajak oleh Vendor nakal langsung dilakukan penyegelan mengunakan stiker yang bertuliskan Objek Pajak Ini Belum Membayar Pajak Reklame dan ditandai tanda silang menggunakan cat oleh petugas Satu Pol PP Kota Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Diana Bire mengatakan, sebelum melakukan penyegelan tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Bapenda dan PUPR Kota Kupang sebagai mitra kerja Komisi II.
“Jadi kita bersama dengan Bapenda dan PUPR Kota Kupang tadi telah menyegel sebanyak 4 reklame milik Vendor nakal yang sudah terpasang di beberapa titik ruas jalan di Kota Kupang, tapi belum membayar pajak reklame kepada Pemkot Kupang,” kata Diana Bire kepada wartawan, Selasa 16 Juli 2022.
Menurut dia, penyegelan tersebut bertujuan agar Vendor yang belum membayar pajak reklame bisa segera melaksanakan kewajiban mereka.
“Reklame yang belum dibayar pajaknya oleh Vendor itu yang kita segel. Sehingga mereka bisa melunasi tungakan pajak mereka kepada Bapenda Kota Kupang,” ungkap Diana.
Komisi II, kata Diana masih melakukan tindak lanjuti kembali persoalan ijin papan reklame dan pajak reklame pada Jumat besok.
“Komisi II akan bertindak tegas terhadap Vendor – Vendor nakal yang selama ini dengan sengaja melupakan kewajiban mereka. Kita akan meminta Bapenda agar menindak lanjuti semua ini. Sebab, ini sudah menyangkut degan pendapatan daerah kita, sehingga kita dari Komisi II mengambil tegas untuk meningkatkan pendapata daerah di Kota Kupang,” ucapnya.
Selain itu menurut Politisi Hanura itu juga, bagi papan reklame yang tidak bertuan atau belum ada ijin akan dibongkar.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II, Zeyto Ratuarat menambahkan, Komisi II saat ini tidak sedang bermain – main dengan Vendor – Vendor yang saat ini tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak reklame mereka ke Bapendan.
“Yang jelas kita sudah dapatkan ada beberapa Vendor yang tidak membayar pajak segera membayar pajak,” ungkapnya.
Menurut Zeyto, fisik papan reklame yang tidak bertuan sudah dipastikan harus dibongkar dan akan diambil alih oleh Pemerintah.
“Jadi saya mau pastikan bahwa fisik papan reklame yang tidak bertuan akan dibongkar atau diambil alih oleh Pemerintah. Dan reklame yang belum membayar pajak sejak waktu yang kita sudah tentukan hari ini hingga jumat besok belum diselesaikan kewajiban oleh Vendor, pasti kita reklame itu juga akan dicabut,” tegas Anggota DPRD Kota Kupang 3 Periode itu. (*hayer)