
Zonalinenews-BAA, Jumlah keseluruhan kasus pidana yang ditangani Pengadilan Negeri Rote Ndao dalam tahun 2015 mencapai 45 kasus pidana.
Ke 45 Kasus pidana tersebut terdiri dari sisa kasus yang belum di tuntaskan dari tahun sebelumnya sebanyak 6 kasus sedangkan mulai dari bulan Januari –Nopember 2015 berjumlah 39 kasus sehingga untuk keseluruhannya sebanyak 45 kasus pidana
Demikian hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao Hiras Sitanggang, SH.MH, melalui Bagian Humas Pengadilan Negeri Rote Ndao, Sub Kepanitraan Pidana, Adriani Karolina,SH saat ditemui diruang kerjanya Rabu 4 Nopember 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada Zonaline News Bagian Humas Pengadilan Negeri Rote Ndao, Sub Kepanitraan Pidana, Adriani Karolina,SH. mengatakan, hingga dengan Nopember tahun 2015 ini, Pengadilan Negeri Rote Ndao menangani Kasus Pidana sebanyak 45 kasus. yakni bawaan tahun sebelumnya 6 kasus dan mulai Januari – Nopember 2015 ini ada 39 kasus pidana.
Sebut Adriani, Enam kasus tersebut . 3 kasus pidana biasa dan 3 kasus pidana khusus yang masuk ketahun 2015 dan untuk kemudian dilanjutkan dengan tahapan persidangan. ditambah lagi dengan kasus baru yang telah terdaftar dalam buku register Sub Kepanitraan Pidana sebanyak 39 kasus.
Dijelaskannya. Dari ke-45 kasus pidana tersebut sampai pada hari ini Rabu 4 Nopember 2015, sudah masuk dalam tahapan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao sebanyak 34 Kasus perkara pidana. baik pelanggaran pidana biasa dan pidana khusus, yang lebih dominan adalah kasus penganiayaan alias tindak pidana dengan pasal 351 KUHP selanjutnya diikuti pelangaran KDRT dan UU Perlindungan Anak. Jelas Adriani
Kemudian lanjutnya, yang belum mencapai proses persidangan putusan perkara oleh Pengadilan Negeri Rote Ndao, masih sebanyak 11 kasus pidana dan sementara dalam agenda persidangan baik tahapan dakwaan maupun saksi-saksi.
Untuk itu. Kata Adriani, Ke 11 kasus pidana yang tersisa hingga bulan Nopember 2015, proses persidangannya dijadwalkan pada papan informasi dan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan tersebut adalah hakim Ketua dipimpin langsung oleh Ketua PN Rote NDao, Hiras Sitanggang, SH.MH, Hakim Anggota I. Sisera S.N. Nenohayfeto,SH dan Hakim Anggota II. Fransiskus X. Lae,SH. Jelasnya. (Riyan Tulle/Arkhimes Molle)