Topik VP Corporate Secretary KAI Commuter

Nasional

Mulai Besok Senin 12 Juli, Pengguna KRL Jabodetabek Wajib Bawa Surat STRP

Nasional | Minggu, 11 Juli 2021 - 15:12

Minggu, 11 Juli 2021 - 15:12

ZONALINENEWS.COM – JAKARTA, Mulai Senin 12 Juni 2021 masyarakat yang akan menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat, dan/atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

Hal ini disampaikan oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba melalui pres release, Minggu 11 Juli 2021. Menurut dia, KAI Commuter terus menjalankan protokol kesehatan secara ketat serta peraturan-peraturan pemerintah di masa PPKM Darurat ini.

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi