Business | Kupang | Nusa Tenggara Timur | Politik | Rabu, 14 September 2022 - 17:38
Pantauan zonalinenews.com, Rabu 14 September 2022, pembongkaran reklame yang dilakukan oleh Sat Pol PP dengan cara merobek baliho dengan mengunakan pisau kater yang diikat dengan bambu panjang. Reklame tersebut diketahui adalah milik PT. Indoraya Perkasa sebanyak tujuh buah dan milik PT. Pitoby sebanyak satu buah.
Business | Kupang | Nusa Tenggara Timur | Selasa, 16 Agustus 2022 - 19:48
ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang melakukan penyegelan terhadap papan reklame yang belum melakukan pembayaran ijin fisik papan reklame dan pajak reklame oleh Vendor Advertising kepada Pemkot Kupang.