Kupang | Nusa Tenggara Timur | Kamis, 23 Desember 2021 - 20:28
ZONALINENEWS.COM – KUPANG, Tim kuasa hukum dari tersaka RB alias Randy menilai proses pelaksanaan rekonstruksi yang digelaroleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada kasus pembunuhan terhadap korban Astri E. S. Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabee (1) di Kota Kupang selama dua hari kemari sudah sesuai fakta penyidikan yang dilakukan oleh pihak Ditreskrimum Polda NTT.