Business | Kupang | Nusa Tenggara Timur | Selasa, 16 Agustus 2022 - 19:48
ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang melakukan penyegelan terhadap papan reklame yang belum melakukan pembayaran ijin fisik papan reklame dan pajak reklame oleh Vendor Advertising kepada Pemkot Kupang.