Kupang | Nusa Tenggara Timur | Politik | Kamis, 2 Juni 2022 - 21:05
ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang menilai proses kegiatan pemberhentian/pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang terhadap 3 pejabat pimpinan tinggi pratama melalui hasil mutasi/rotasi yang tidak distujui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan 6 pejabat pimpinan tinggi pratama melalui hasil seleksi terbuka jabatan tinggi pratama yg tidak mendapat rekomendasi KASN tersebut pada bulan November dan Desember 2021 lalu cacat hukum.