Kupang | Nusa Tenggara Timur | Senin, 21 Maret 2022 - 21:59
ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus divonis oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang 6 tahun penjara dan denda senilai Rp. 500 juta. Selain itu juga terdakwa harus membayar uang pengganti senilai Rp. 8 miliar, subsidair 6 bulan kurungan dan terdakwa juga haruskan membayar biaya perkara Rp. 5 ribu.