Kupang | Nusa Tenggara Timur | Selasa, 27 Juli 2021 - 21:12
ZONALINENEWS.COM – KUPANG, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang menilai SK Pemberhentian Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang yang sempat viral di Media Sosial tersebut adalah cacat hukum.