Topik Kereta Api Indonesia

Nasional

Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Api Tidak Diwajibkan Membawa STRP

Nasional | Senin, 26 Juli 2021 - 12:35

Senin, 26 Juli 2021 - 12:35

ZONALINENEWS.COM – JAKARTA, Di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa – Bali, PT KAI (Persero) mulai hari ini, Senin 26 Juli 2021 menerapkan aturan tanpa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek.

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi